Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan adanya bangkai tikus dalam nasi bungkus memasuki babak pembuktian, Senin (22/12/2025). Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di Polresta Banjarmasin, laporan Rumah Makan (RM) Roda Baru yang menyebut tudingan bangkai tikus sebagai fitnah disebut telah rontok dari sisi pembuktian.
“Informasi ini kami peroleh dari sumber terpercaya A1 di Polresta Banjarmasin. Dari informasi yang diterima penyidik, justru laporan kami yang mengalami perkembangan. Artinya, laporan pihak pelapor sebelumnya telah rontok,” ungkap DR M Nizar Tanjung SH, MH, CIL, selaku kuasa hukum korban bernama Asnah.
Ia menegaskan agar pihak RM Roda Baru maupun keluarga terkait tidak lagi memperpanjang polemik di ruang publik.
“Marilah kita selesaikan secara baik-baik. Jika tidak, kami akan menempuh tiga langkah hukum, yakni menaikkan proses perkara, meminta para terlapor dilakukan penahanan, dan membawa perkara ini ke tahapan selanjutnya,” tegas pengacara senior tersebut.
Sebagai kuasa hukum korban, Nizar kembali menekankan penyelesaian secara kekeluargaan agar persoalan tidak berlarut-larut. Ia menyebut telah bertemu langsung dengan penyidik.
“Tadi siang kami sudah bertemu penyidik. Mereka berjanji akan menghubungi pihak RM Roda Baru. Dari penilaian sementara, barang bukti yang diajukan dinilai lemah atau kabur sehingga sulit dijadikan alat bukti di persidangan,” terang Nizar yang dikenal dengan gaya topi khas ala karakter animasi Naruto.
Nizar menegaskan informasi tersebut bukan berita bohong. Ia mengaku memperoleh keterangan langsung dari KBO dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.
“Kami sudah mendapatkan bocoran dari KBO Jatanras. Bukti kami kuat, berupa data, flash disk, serta surat-surat yang telah kami layangkan ke Dinas Kesehatan, Balai POM, dan lembaga perlindungan konsumen,” bebernya.
Ia pun menantang agar pembuktian dilakukan secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Buktikan saja mana yang benar. Kami siap menaikkan perkara ini hingga ke Mabes Polri, bahkan melaporkan ke Wasidik dan Kabid Propam,” tegas Nizar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah telah dilaksanakannya gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Untuk menentukan kuat atau tidaknya bukti, itu ditentukan oleh saksi ahli. Sampai saat ini kami belum menjadwalkan gelar perkara,” jelasnya.
Ia menerangkan, pihak kepolisian masih menunggu keterangan saksi ahli, khususnya terkait Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), termasuk analisis rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
“Kami belum sampai pada penentuan unsur pidana, karena harus dibuktikan apakah penyebutan tersebut bersifat personal dan didukung keterangan dari instansi atau lembaga terkait,” ujarnya.
Kompol Eru menambahkan, pemanggilan saksi ahli kemungkinan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Setelah itu baru kami akan menerbitkan SP2HP,” katanya.
SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan merupakan dokumen resmi kepolisian yang wajib disampaikan kepada pelapor secara berkala untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
Dalam konteks keterangan saksi ahli, hasil pemeriksaan tersebut akan dimuat dalam SP2HP sebagai bagian dari proses penyidikan dan rencana tindak lanjut.
“SP2HP berfungsi menjamin akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, termasuk dalam pengumpulan alat bukti berupa keterangan saksi ahli,” pungkas Kompol Eru.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya