Ngamuk dan Rusak Rumah Warga Warga Kelayan Ini Diamankan

NGAMUK DIAMANKAN-Husin ditangkap polisi, karena ngamuk dan bawa sajam, hingga rusak rumah , Kamis (12/11/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Warga Jalan Kelayan B Gang Babusalam RT 01 Banjarmasin Selatan dibuat geger akibat ulah pria setengah baya bernama Husin (53) mengamuk, Kamis (12/11/2020), sekitar pukul 15.00 Wita. Dia ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta setempat,
karena mengamuk dan merusak rumah warga.

Dari tangan warga Jalan Kelayan B Gang Akbar RT 18 RW 02 Banjarmasin Selatan itu disita barang bukti berupa senjata tajam (sajam) jenis keris. Pelaku dalam keadaan mabuk berat saat mengamuk tersebut.

Bermula saat polisi menerima laporan dari warga sekitar, ada pelaku mengamuk sambil memegang sajam ditangan sebelah kanan. Tersangka juga merusak lima rumah, lantaran mabuk miras.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku bersama barang bukti dengan cepat.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat jangan membawa sajam mauoun mabuk miras, karena membahayakan orang lain.
“Kini pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No 12 tahun 1951,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

DR M Nizar Tanjung Sebut Bantahan Kuasa Hukum Vivi “Konten Murahan”

November Rain jadi Penutup, Silaturahmi Musisi Banua Berakhir dengan Sing Along Massal

Kebijakan Dirjen Hubla Picu Penahanan Kapal di Kalsel, APBMI Ancam Tempuh Jalur Hukum