Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika, Kamis (24/7/2025) pagi. Pemusnahan itu merupakan
hasil pengungkapan kasus selama Mei – Juni 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu-sabu seberat 1.029,81 gram, ganja sebanyak 457 gram, serta 115 butir ekstasi. Seluruh barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 37 laporan polisi (LP) dengan total 46 pelaku, terdiri dari 41 laki-laki dan lima perempuan.
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin. Juga dihadiri para undangan seperti kejaksaan negeri Banjarmasin, LKBH atau penasehat hukum ULM dan Pengadilan Negeri setempat.
Cuncun mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 16.019 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Dengan estimasi jika 1 gram Sabu-sabu bisa digunakan oleh 15 orang, satu butir ekstasi untuk 1sstu orang, dan satu gram ganja juga untuk satu orang,”sebutnya.
Selanjutnya Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih. Dengan tujuan agar tidak dapat disalahgunakan lagi bahkan dibuang ke saluran drainase atau selokan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah menjelaskan, jika dinominalkan, nilai keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp1.613.640.000.
“Tentunya kami akan terus berupaya maksimal agar Kota Banjarmasin bersih dari peredaran narkoba,” ujarnya.
Syu’aib menambahkan, sebagian besar dari para pelaku merupakan residivis. Oleh karena itu, pihaknya tidak menerapkan pendekatan restorative justice terhadap mereka.
“Karena para pelaku adalah residivis, maka penindakan kami lakukan secara tegas dan tidak melalui restorative justice,” pungkas Syu’aib.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya