Nama Dishub Disebut Soal Pembangunan Gedung ‘Bodong’ Duta Mall

Manajer Operasional Duta Mall, Yenny

Ikhwan Noor Khalik

Banjarmasin, BARITO – Ada yang menarik mengapa Gedung Parkir ‘bodong’ milik Duta Mall itu tetap dibangun meski belum memiliki IMB. Alasan itu akhirnya dinyatakan oleh Manajer Operasional Duta Mall Yenny, bahwa ada keterkaitannya dengan desakan Dishub Kota Banjarmasin.

Yenny mengungkapkan, sebelum gedung parkir itu dibangun, pihak Dishub mengultimatum agar segera membangun gedung parkir dengan alasan guna memecah macetnya jalan A Yani di sekitar Duta Mall.

“Ya sebelumnya kami ada diminta Dishub untuk segera membangun gedung parkir ini,”katanya saat ditemui awak media belum lama tadi di Duta Mall.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Banjarmasin Ikhwan Noor Khalik, mengakui memang benar pihaknya mengultimatum gedung parkir dengan maksud mengurangi kemacetan.

Namun, sanggah Ikhwan, bukan berarrti pengelola mall terbesar di Kalsel itu melanggar perda yang diatur Pemko Banjarmasin dan undang-undang.

“Benar kami meminta, tapi tidak harus begitu Duta Mall melanggar IMB,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (13/11).

Ikhwan meyakinkan, Pemko Banjarmasin tidak mungkin menyuruh melanggar tentang IMB itu. Ia menyebut, pihak Duta Mall tidak memahami tentang apa yang diminta pihaknya saat itu.

“Harusnya Duta Mall tetap mentaati peraturan yang ada, jangan membangun sebelum IMB,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Ketua ICDN Kalsel 2019–2025 Sampaikan Pidato Valedictory: Enam Tahun Perjalanan, Sebuah Refleksi Dayak di Era Transformasi

Prodi Kedokteran Uniska MAB Siap Diluncurkan 2026, Persiapan Sudah 90 Persen

DPRD Batola Konsultasi ke DPRD Kalsel Untuk Kejelasan Status Klinik Utama Setara