Banjarmasin, BARITO – Belum lama ini Wali Kota Banjarmasin mengukuhkan sembilan muda-mudi sebagai tenaga ahli dibawah pengawasan Staf Ahli Pemko Banjarmasin.
Lantas apakah benar profesional ahli yang diemban sembilan pemuda itu, benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Pasalnya, mereka yang mendapat tugas itu bakal mendapat insentif yang tak sedikit.
Kemudian, perekrutan tenaga ahli yang dinamai dengan nama resmi sesuai SK wali kota yakni ‘Tim Percepatan Pencapaian Visi Misi wali kota’ apakah tidak menyalahi aturan.
Menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan bahwa pertama
Pengukuhan sendiri bertujuan untuk percepatan pencapaian visi dan misi Banjarmasin baiman, dan lebih bermartabat.
Dan ia berharap, peran pemuda untuk pembangunan kota akan lebih menjadi lebih maju lagi.
“Mudah mudahan aspek kepemudaan generasi milenial ini tidak tertinggal,” harapnya.
Terkait apakah mereka mendapat honor? Ibnu mengatakan, sementara ini mereka belum mendapatkan honor. Namun, tahun depan akan mendapatkan honor dengan kontrak satu tahun.
Kemudian, bicara soal badan hukumnya, tenaga ahli tersebut langsung dibawah naungan Staf Ahli Wali Pemko Kota Banjarmasin yang berpangkat ASN eselon ll.
“Didalam Staf Ahli itu ada rumpun tenaga ahli yang bisa merekrut siapa saja, ya dengan ini kami mengambil para pemuda untuk mengisi tenaga ahli. Ini seperti konsultan,” bebernya.
“Staf muda ini juga langsung melaporkan ke walikota,” tutupnya.
Adapun 10 staf tenaga ahli Wali Kota yang dilantik sebagai berikut :
1. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Adul Khair
2. Bidang Perencanaa wilayah kota dan lingkungan, Dendy Primandy
3. Bidang Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Andri Sanitra
4. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Anisa Cahayani
5. Bidang UMKM, Ade Wahyu Priandana
6. Bidang Pemuda dan Olahraga, Irfan Thalib
7. Bidang Sosial, Fajery
8. Bidang Agama, Ahmad Saufie Abi
9. Bidang pendidikan, seni dan kebudayaan Ahmad Zaky.
10. Bidang Kesehatan.
Penulis: Hamdani