Mukhyar Gantikan Posisi Ibnu Sina Sebagai Plh Walikota

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Mukhyar resmi menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin.

Ditunjuknya Mukhyar yang juga merangkap sebagai Pj Sekdako Banjarmasin itu dimulai 18 Februari hingga ditetapkannya penjabat Walikota.

Seperti yang diketahui, hadirnya Plh Walikota itu karena jabatan Ibnu Sina dan Hermansyah selaku Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin berakhir 17 Februari tahun ini.

Saat dikonfirmasi kepada Mukhyar, ia mengaku siap melaksanakan tugas sebagai walikota. Dan menurutnya itu sudah garis takdirNya.

Meskipun ditunjuk sebagai Plh pemimpin Kota Banjarmasin, Mukhyar menyatakan tugasnya hanya menindaklanjuti administrasi saja. Soal memberikan kebijakan seperti yang dilakukan walikota biasanya, dalam Plh tidak diperbolehkan.

“Tugas Plh hanya menindaklanjuti administrasi saja tidak boleh mengeluarkan kebijakan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin.

Sebelumnya, Plt Asisten l bidang Kepemerintahan Kota Banjarmasin, Dolly Sahbana menyatakan, Ketentuan nama Mukhyar itu menindaklanjuti surat Gubernur Kalsel nomor 121/00238/PEM yang dikeluarkan, Rabu (17/2).

Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Kalsel bebarengan perselisihan hasil Pilwali Banjarmasin dilanjutkan ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait itu, agar kepemerintahan tidak terjadi kekosongan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemda di Banjarmasin, dengan ini ditugaskan Mukhyar sebagai Plh Wali Kota Banjarmasin sampai dengan ditetapkannya Pj Wali Kota Banjarmasin,” ujarnya menyatakan dari isi surat dari Gubernur Kalsel itu.

Intinya, kata Dolly tugas Plh walikota tidak berhubungan dengan kebijakan. Hanya administrasi saja.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment