MUI tak Benarkan Kampanye di Tempat Ibadah

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel 2007 – 2012,  juga Wakil Ketua Umum MUI Kalsel, Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari AZ MA menegaskan,  siapa pun tidak dibenarkan kampanye di tempat ibadah seperti masjid, langgar  atau musala.

“Meski dari Majelis Ulama Indonesia tidak ada edaran resminya, tapi itu jika itu kampanye di masjid-masjid dengan mengajak orang memilih si a, b, c dalam dunia politik itu menyalahi Undang Undang atau peraturan Pemilu. Jelas UU pemilu melarang kampanye di masjid, tidak boleh ada kampanye di tempat ibadah, tidak boleh kampanye di lembaga pendidikan. Kita berharap jangan ada yang memanfaatkan tempat ibadah seperti itu yang menjadi tempat politik,” sebutnya di Banjarmasin, Ahad kemarin.

Pernyataan Hafiz Anshari terkait disinyalir ada kegiatan   politik menjelang pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur /Wakil Gubernur Kalsel pada 9 Juni mendatang di sejumlah wilayah.

Berbeda jika seseorang melakukan pembicaraan politik ujar Hafiz Ansyari.

“Kalau pembicaraan politik boleh, seperti tentang bagaimana pemilihan jujur dan adil, bagaimana taraf pemimpin yang baik, tapi kalau sudah ke politik praktis mengarah ke calon pasangan tertentu itu tidak boleh, itu nantinya menodai kesucian dan kemurnian tempat ibadah itu sendiri, ” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam konteks masalah Pemungutan Suara Ulang (PSU) keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan.

“Jadi PSU harus tetap kita laksanakan, semua orang yang memiliki hak untuk memilih diharapkan datang ke TPS, pilihlah dengan hati nurani, dan yang kedua tentap terapkan protokol kesehatan, jangan sampai melahirkan cluster terbaru covid 19,” sarannya.

Sebelumnya, terkait pelaksanaan  KPU Kalsel mengimbau kepada pasangan calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel agar menahan diri dan   tidak melakukan kegiatan kampanye di momen menjelang PSU.

Bahkan termasuk sosialisasi PSU pun ditegaskan adalah ranah penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu guna menyampaikan informasi kepada masyarakat, tidak perlu paslon langsung.

“Hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dalam Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan kampanye,” kata Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

Dalam PSU ini, dijelaskan Edy, ada 7 kecamatan yang dilakukan PSU yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).

Dikhawatirkan Edy, dalam waktu tiga bulan menjelang PSU pada 9 Juni 2021, dimanfaatkan pasangan calon berkampanye secara terselubung. Sebab, zona-zona PSU tersebut tentunya menjadi incaran pasangan calon untuk mendulang suara.

Karenanya, ia berharap pasangan calon maupun masing-masing tim menahan diri agar tidak menyalahi aturan.

Dia menegaskan, tak ada masa kampanye menjelang PSU. Untuk sosialisasi PSU, sebutnya, adalah ranah penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu.

Pria yang juga Komisioner divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kalsel itu menjelaskan masa kampanye pasangan calon sudah selesai pada masa tenang dalam pemilihan serentak tahun 2020 tanggal 6 – 8 Desember 2020.

“Sehingga tegas, tidak ada lagi aktivitas kampanye. Biarkan prosesi penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan ini berjalan secara demokratis, kondusif, aman. Tentunya sesuai asas luber dan jurdil,” tandasnya.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment