MK Putuskan PSU Di 3 Kelurahan di Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menangani perkara 21/PHP.KOT-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 dalam amar putusannya memutuskan menerima sebagian permohonan Pasangan Calon Walikota Banjarmasin Ananda-Mushaffa Zakir dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, yakni Kelurahan Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Amar putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman pada Senin malam (22/3/2021).

Dalam amar putusannya disampaikan Hakim MK Aswanto memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

“Memerintahkan untuk melakukan PSU di Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan di Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,” ujar Hakim MK Aswanto.

Hakim MK dalam amar putusannya juga menyebut pelaksanaan PSU maksimal 30 hari sejak palu diketukkan dan MK meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama digantikan dengan petugas yang baru.

Sedangkan dugaan kecurangan lainnya sebagaimana disampaikan pemohon dianggap tidak dapat dibuktikan dan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusannya MK juga menyatakan batal keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 245/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020 dengan melaksanakan PSU di tiga kelurahan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor melalui Imam Satria Jati usai mendengarkan amar putusan MK ditayangkan melalui vidcon menyampaikan rasa syukur atas putusan yang disampaikan MK agar dilakukan PSU di tiga kelurahan tersebut, yakni Kelurahan Mantuil, Kelurahan Murung Raya dan Kelurahan Basirih Selatan.

“Kami mensyukuri atas putusan itu dan kami menghormati atas putusan itu dan kami siap melaksanakan PSU ini,” tegas Imam.

Imam menambahkan pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti PSU ini khususnya di tiga kelurahan tersebut.

“Semoga pelaksanaan PSU dalam waktu 30 hari kedepan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan sukses serta lahirnya pemimpin Banjarmasin yang menjadi harapan masyarakat dan mendapat ridho dari Allah Swt,” pungkasnya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment