MK Agendakan Sidang Perihal Sengketa Ibu Kota Provinsi 23 Mei Mendatang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gugatan judicial review soal perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru telah diterima Mahkamah konstitusi (MK) dan persidangan telah dijadwalkan 23 Mei mendatang.

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemko Banjarmasin, dr Lukman Fadlun, mengatakan bahwa surat dari MK perihal jadwal persidangan tersebut sudah diterima 10 Mei 2022 dua hari lalu.

Mendapat itu, artinya upaya pengembalian Banjarmasin menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan sudah masuk babak awal.

Atas nama Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun yang menjadi kuasa hukum Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Harri Wijaya Ketua DPRD Kota Banjarmasin, optimis bisa memenangkan persidangan nanti.

“MK memanggil dalam sidang perdana perkara ibu kota 23 Mei mendatang. Kita siap dan optimis menang,” ucapnya.

Jadwal persidangan perdana nanti, kata Lukman, dilaksanakan secara daring. Sesuai dengan isi surat dan karena kondisi masih pandemi, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menggelar sidang secara langsung dengan para penggugat dan tergugat melainkan secara daring.

Baca Juga:
Polresta Banjarmasin Berikan Layanan Presisi, Haul Ganal 216 Syekh M Arsyad Al Banjari

Baca Juga:
Tingkatkan Kewaspadaan Antisipasi Kasus Hepatitis Akut Misterius

Disidang nanti Pemko juga akan menghadirkan Wali Kota Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Herry Wijaya selaku principal dalam gugatan tersebut.

Tak hanya Pemko Banjarmasin yang menerima panggilan sidang MK. Borneo Law Firm selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin juga menerima surat yang sama.

“Surat sudah kita terima, sidangnya secara online, via aplikasi Zoom,” kata Direktur Utama Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, Rabu (11/5) siang.

Pazri mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penguatan dan merapatkan bersama para kuasa hukum dan Para pemberi kuasa.

“Dalam waktu dekat ada konsolidasi lagi dengan pemberi Kuasa,” katanya.

Pazri menjelaskan, dalam sidang perdana nanti majelis hakim akan melakukan pemeriksaan kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada pemohon terkait permohonan yang diajukan. Jika dinilai ada hal yang perlu direvisi, hakim akan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lalu bagaimana kesiapan kuasa hukum penggugat menghadapi persidangan nanti? Pazri menyatakan sudah menyiapkan tim yang akan menghadapi persidangan mendatang

“Tim kami sudah sangat siap,” tegasnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, pasca UU tentang Provinsi Kalsel tersebut ditetapkan pertengahan Februari lalu, muncul penolakan dari sekelompok warga yang menamakan diri Forkot Banjarmasin. Penolakan inipun melebar hingga diikut Pemko Banjarmasin.

Keinginan pemko ini mendapat dukungan dari DPRD Kota Banjarmasin. sepakat mendukung Wali Kota mengajukan gugatan judicial review. Delapan fraksi di parlemen sepakat seratus persen menolak atas pemindahan dan mendukung Wali Kota Ibnu Sina untuk menguji UU Provinsi Kalsel di MK.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment