Miliki 4 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi, Saleh hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
JPU BACAKAN TUNTUTAN – Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Muhammad Saleh dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/2/2026). (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara narkotika Muhammad Saleh alias Alex hanya dituntut tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (23/2/2026).
Jaksa penuntut umum Syaiful Anwar SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa diamankan bersama rekannya oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada 25 April 2025 di Banjarbaru.

Dari penangkapan itu, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bersih 3.918,20 gram atau hampir 4 kilogram.

Selain sabu, turut diamankan 10.049 butir ekstasi logo RR dengan berat bersih 4.410,92 gram serta serpihan ekstasi seberat 24,14 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah kontrakan terdakwa di Sungai Lulut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut kembali ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 209,28 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan pengemasan.

Dalam dakwaan disebutkan sabu diperoleh dari seseorang bernama Sahar yang kini masih dalam pencarian. Empat kilogram sabu tersebut dibagi menjadi 40 paket masing-masing 100 gram untuk diedarkan kembali, dengan imbalan Rp10 juta per kilogram.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar