Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kalsel tuanrumahi pertemuan ilmiah tahunan nasional ke- VII yang digelar di Aula Theatre Universitas Lambung Mangkurat, 15-16/11/2025.
Acara yang resmi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pemprov Kalsel, Miftahul Chair, ini Mengangkat tema “Peran MHKI dalam menyelesaikan problem pelayanan kesehatan antara fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam perspektif UU No.17 Tahun 2023”
Ketua MHKI Kalsel Dr Machli Riady, menyampaikan bahwa pertemuan penting itu dihadiri 250 pelbagai lapisan masyarakat mulai dari mahasiswa, tenaga medis hingga praktisi hukum kesehatan dan pejabat rumah sakit.
Menghadirkan sejumlah narasumber pakar kesehatan, antara lain: dr. Azhar Jaya, S.H.,S.K.M., MARS (Kemenkes), Dr. dr. Mahesa Pranadipa Maykel, M.H., MARS.(DJSN), Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK (Dirut BPJS Kesehatan),Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law (Pakar Hukum Kesehatan/Pendiri MHKI), Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kesehatan), dan dr. Among Wibowo, M.Kes., Sp.S. (Praktisi Kesehatan).
Poin besar pertemuan ilmiah ini adalah membahas persoalan fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) dan BPJS yang sering terjadi.
“MHKI sebagai jembatan dan penyelaras untuk harmonisasi sebuah regulasi yang dalam praktiknya di lapangan Memiliki interpretasi yang beragam, Para pihak diharapkan memiliki prinsip yang sama yakni mendahulukan keselamatan pasien di atas segala galanya” tuturnya.
Ia melanjutkan, keduanya ini memiliki dasar hukum yang berbeda. Fasyankes yang mengurus pelayanan kesehatan belandaskan UU No.17 Tahun 2023, sedangkan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.
Dengan regulasi yang berbeda tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi pertentangan regulasi (clash of laws).
MHKI memiliki mandat keilmuan untuk berperan sebagai Jembatan Hukum, memastikan bahwa UU Kesehatan dan UU SJSN serta UU BPJS berjalan harmonis.
Dalam sambutan tertulisnya, yang mewakili Gubernur Kalsel, Miftahul Chair menyampaikan apresiasi Gubernur atas terselenggaranya forum ilmiah nasional tersebut.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kami menyampaikan selamat atas terselenggaranya Pertemuan Ilmiah Tahunan Nasional ke-VIII MHKI di Kalimantan Selatan,” kata Chair, Banjarmasin, Sabtu (15/11/2025).
Ia juga memberikan penghargaan kepada MHKI yang selama ini aktif dalam membahas dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan hukum kesehatan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada MHKI yang konsisten mengurai persoalan hukum kesehatan dalam praktik pelayanan maupun dalam hubungan antara fasilitas kesehatan, pasien, dan BPJS,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyambut baik kehadiran narasumber nasional dari Kementerian Kesehatan, Dewan Pengawas BPJS, hingga BPJS Kesehatan Pusat.
“Kehadiran para pakar ini tentu akan memperkaya perspektif daerah sekaligus membuka ruang harmonisasi kebijakan pusat dan daerah,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya