Menyalip Mobil, Warga Teluk Tiram Ini Tewas Dilindas Truk di Jalan HKSN

LAKA MAUT-Laka lantas berujung maut terjadi di Jalan HKSN Banjarmasin Utara, diduga korban mau menyalip mobil hingga tewas setelah terlindas truk, Jumat (13/11/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan HKSN Kelurahan Banjarmasin Utara, Jumat (13/11/2020) siang sekitar 14.30 Wita. Korban tewas bernama Asmuni (38) warga Gang Rukun Jalan Antasan Raden RT 23 Kelurahan Teluk Tiram Darat Banjarmasin Barat, membuat warga sekitar geger dan jalan macet.

Korban pengendara Sepeda motor Suzuki Spin warna hijau metalik No .Pol DA 6593 LA menggunakan celana jins itu tertelungkup di tengah jalan dekat Komplek Surya Gemilang atau Dasamaya.
Jenazah korban cukup lama tergeletak karena harus menunggu pihak unit kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) Polresta Banjarmasin. Selanjutnya pihak relawan maupun emergency mengatur lalin dan amankan sekitar TKP.

Korban dievakuasi menggunakan unit Putra AMD ke Kamar Mayat RSUD Ulin Banjarmasin. Sementara untuk keluarga korban langsung mengetahuinya setelah disebarkan data terkait korban.

Laka maut itu terjadi tepatnya di depan warung makan Mariska, korban menyalip truk di depannya mengambil jalur sebelah kanan. Tanpa memberi isyarat lampu sein pada saat menyalip, saat bersamaan datang dari arah berlawanan sepeda motor Yamaha Xeon warna merah marun No Pol DA 6077 SJ Dikenderai Bayu Kresna.

Dikarenakan korban saat menyelip dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor yang dikenderainya.

Akibatnya antara pengendara Sepeda motor Suzuki Spin saksi pengendara Yamaha Xeon terjadi tabrakan. Korban terjatuh ke samping kiri, kemudian terlindas truk.

“Untuk mobil truk itu masih kita lidik, sedangkan Bayu pengendara Xeon luka ringan,”singkat Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kasus APBDes Bararawa 2024, Kades Rahmani Didakwa Rugikan Negara Rp659 Juta

Bawa 2 Kg Sabu, Syaifullah Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Mutasi di Polresta Banjarmasin, Empat Pejabat Utama dan Tiga Kapolsek Resmi Berganti