Menjawab Keiinginan Bebas Terdakwa KONI, Jaksa Nyatakan Tetap pada Tuntutan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada replik menjawab keiinginan dua terdakwa perkara korupsi di KONI Banjarmasin yang ingin agar majelis hakim membebaskan mereka, jaksa dihadapan majelis hakim menyatakan tetap pada tuntutanya.

“Kami tetap pada tuntutan,” ujar M Irwan kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntam SH pada sidang lanjutan, Rabu (24/2).

Kesimpulannya dalam replik jaksa menyatakan bahwa seluruh elemen pembelaan yang dilakukan oleh tim.penasehat hukum kedua terdakwa tidak terlihat adanya bukti-bukti yang dapat melemahkan dakwaan dan tuntutan pidana jaksa penuntu umum.

Sehingga dengan demikian dakwaan jaksa cukup mendasar untuk dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon majelis hakim untuk menokak seluruh argumentasi yang dikemukakan oleh pensehat hukum terdakwa sebagimana dalam nota pembelaan,” ujar Irwan.

Atas pernyataan dalam replik tersebut, kedua penasehat hukum terdakwa Budjino A Sahlan SH MH dan rekan serta Dr Marudut Tampobolon SH MH mengatakam akan menjawabnya pada duplik yang diagendakan Rabu akan datang.

Diketahui JPU M Irwan menuntut mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumaderi Masrun selama 5 tahun denda Rp100 juta subsidair selama 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.

Sedangkan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, juga dituntut 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp380 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Keduanya oleh JPU dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment