Mengaku Salah Terdakwa Penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam pledoi (pembelaan) yang dibacakan penasehat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Taufik Makhpuyana SH, terdakwa dugaan penggelapan Dana Proyek Vinyl RSUD Damanhuri Barabai Zeni Nugraha meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang mengadilinya.

Zeni yang dituntut JPU Noni SH selama 3 tahun ini mengaku bersalah dan menyatakan sangat menyesal. “Saya lalai dan mengakui salah,” ujar terdakwa melalui penasehat hukumnya kepada majelis tyang diketuai Asni Mereanti SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025).

Selain mengaku salah, Zeni juga mengatakan kalau dia adalah tulang punggung keluarga.  Selain itu akibat masalah ini usaha yang  dirintis dari nol kini bangkrut. “Karenanya kami minta hukuman yang seringan -ringannya dan seadil-adilnya,” ucap Taufik.

Diketahui dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa yang juga  Direktur PT Pandu Anugerah Persada ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP.  Dan menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, Noni JPU dari Kejati Kalsel ini nampak mengatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim akhirnya mengetuk palu dengan sebelumnya mengagendakan pembacaan putusan pada sidang minggu depan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU menguraikan bahwa Zeni selaku Direktur PT Pandu Anugerah Persada diduga telah menipu pihak PT Cipta Vera Mandiri dalam kerja sama pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kerja sama itu dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 19/SPK/sub-VYNIL/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, kemudian direvisi pada 6 Desember 2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, PT Cipta Vera Mandiri melalui bagian keuangannya, Tarry Aulia Putri, telah mentransfer sejumlah uang ke rekening PT Pandu Anugerah Persada di Bank BCA.

Total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp1.172.790.300. Dana itu terdiri dari Rp591.562.000 pada 16 Oktober 2024 (DP 50% Vinyl), Rp130.710.300 pada 9 Desember 2024 (DP 30% pemasangan),
dan Rp450.518.000 pada 11 Desember 2024 (pelunasan 50% pemasangan).

Namun setelah dana diterima, tidak ada pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa. Untuk meyakinkan pihak korban, terdakwa sempat mengirim foto-foto vinyl yang diklaim sudah siap, padahal pemasangan di RS Damanhuri Barabai tidak pernah terlaksana.

Korban Direktur PT Cipta Vera Mandiri, telah berulang kali meminta pertanggungjawaban dan bahkan melayangkan dua kali somasi, tetapi terdakwa tetap tidak mengembalikan uang yang telah diterima.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp1,17 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia