Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Brigadir Muh Saleh lakukan mediasi kepada penjual sayur keliling berinisial K laki – laki, umur 55 Tahun, warga jalan Banyu Wangi. K ini terpaksa harus merasakan dinginya jeruji besi rutan Polsek Simpang Empat akibat kebohonganya saat di tanya oleh pihak SPKT terkait menemukan ponsel genggam milik korban inisial (M).
Kejadian ini berawal korban lapor ke penjagaan Polsek Simpang Empat yang diterima oleh KA SPK AIPTU Ketut dengan penjelasan bahwa HP milik korban jatuh hingga di temukan oleh .K dan di saksikan oleh tetangga M, namun saat ditemui K tidak mengakui menemukan HP tersebut hingga membuat M melaporkan ke pada pihak kepolisian Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut, Kamis (5/11/2020).
Di Jalan Transmigrasi Km. 04 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Jalan Kupang peristiwa terjatuhnya HP milik korban, yang mana saat ditemukan K sedang berjualan sayur keliling, kebohongan terliat dari gelagat raut muka dan pembicaraannya saat di temui petugas dirumahnya. “K terpaksa dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat untuk diamankan, “ ucap Aiptu Ketut.
Ditambahkan, pada saat di Mako Polsek Simpang Empat Sdr.K dihadapkan kepada korban dan saksi yang melihat peristiwa tersebut namun K tetap bersih keras tidak mengakui perbuatannya dan terpaksa K merasakan jeuruji sel Rutan Polsek Simpang Empat selama 1×24 jam.
Keesokan harinya saat ingin dilakukan intrograsi lanjutan oleh unit Reskrim Brigadir Muh Saleh, akhirnya K sudah tidak bisa mempertahankan argumentnya , dengan rasa kedinginan akibat menghuni rutan selama 1×24 jam, atas pengakuannya sendiri bahwa benar dia yang menemukan HP milik korban, namun setelah menemukan HP tersebut diberikanya kepada anak kandung untuk disembunyikan, kemudian unit Reskrim menghubungi anak kandungnya terkait HP tersebut, Jumat (6/11/2020).
Dengan diperlihatkan barang bukti HP tersebut kepada korban, berdasarkan kotak/dus yang korban miliki dan bukti software HP yaitu IMEI ternyata benar HP tersebut milik korban, atas kesalahan K yang menemukan HP tersebut tidak mengembalikanya namun berupaya menyembunyikan bahkan ingin memilikinya , K mengakui kesalahannya kepada pemilik dan menempuh penyelesaian dengan cara mediasi kekeluargaan.
ang