Masyarakat Pemerhati Hukum dan BABAK Kalsel Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Lahan RSUD H. Boejasin

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Masyarakat Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) saat menyambangi Kejati Kalsel di Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Masyarakat Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, khususnya Asisten Pidana Khusus, agar menuntaskan proses hukum dugaan perbuatan melawan hukum, manipulasi, dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan pembangunan RSUD H. Boejasin, Kabupaten Tanah Laut.

Desakan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan No. PRINT-735/0.3/Fd.1/08/2026 tertanggal 14 Agustus 2025, yang menyoroti tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan dari pihak ketiga kepada Pemkab Tanah Laut. Padahal, sesuai Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 19 ayat (1)–(3), setiap barang hibah wajib dituangkan dalam BAST dan dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Sejumlah dokumen menunjukkan lahan RSUD H. Boejasin berasal dari hibah, di antaranya Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 antara PT Perembee dengan Pemkab Tanah Laut, Surat Persetujuan Peralihan/Pelepasan dari BPN Provinsi Nomor 01/HGU/BPN.63/2014, Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 38 tanggal 30 Januari 2015, Perjanjian Kerja Sama tertanggal 4 Maret 2015, serta surat undangan dari Bupati Tanah Laut periode 2018–2023, H. Sukamta, yang juga menyinggung nota kesepahaman tersebut.

Namun, meski dasar hibah dinilai jelas, Ketua BABAK Kalsel Bahrudin menilai Pemkab Tanah Laut justru menguasai lahan dan mendirikan bangunan RSUD H. Boejasin sebelum adanya BAST. Hal ini dianggap bertentangan dengan Permendagri 17/2007.

Selain itu, lahan tersebut juga tidak tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) maupun Catatan atas Laporan Keuangan (LK) sebagaimana diwajibkan dalam PMK No. 168/PMK.07/2008 Pasal 24.
“Hal ini membuktikan adanya pelanggaran aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Udin Palui panggilan akrabnya.

Tak hanya itu Udin Palui  juga menyoroti peran Kepala BPKAD Tanah Laut, Darmin, yang dinilai melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 18 ayat (1), karena tidak membuat BAST maupun mencatat aset hibah ke dalam laporan keuangan daerah.
“Atas dasar itu, Masyarakat Pemerhati Hukum dan BABAK Kalsel meminta Kejati Kalsel segera menuntaskan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi adanya kepentingan lain dalam anggaran pembangunan RSUD H. Boejasin,” ucap Udin Palui.

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, menegaskan pihaknya sudah memproses laporan tersebut “Alhamdulillah tadi kita sudah sampaikan kalau laporan mereka sudah kita tindaklanjuti, bahkan perkembangannya sudah disampaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejaksaan telah memanggil 16 saksi dan mengumpulkan sedikitnya 56 dokumen terkait lahan tersebut. Yuni berjanji aabila prosesnya telah selesai, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada pelapor.

Menanggapi , Udin Palui menyatakan pihaknya akan menghormati hasil penyelidikan kejaksaan. “Apapun hasilnya, kami tetap mendukung proses penyelidikan. Apakah memang nanti ada perbuatan melawan hukum atau tidak, atau  sifatnya lebih pada mal administrasi ya tidak masalah. Kalau mal administrasi kedepan, kita berharap pemerintah daerah segera memperbaikinya supaya lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar senior para LSM ini.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar