Mantan Wabub Batola Divonis 15 Bulan Penjara

Mantan Wakil Bupati Batola , H Makmun Kaderi saat mendengarkan vonis majelis hakim.

Banjarmasin, BARITO – Mantan Wakil Bupati Batalo periode 2012 -2017 H Makmun Kaderi yang terjerat perkara korupsi akhirnya divonis selama 15 bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp100 juta subsider 5 bulan.

Putusan sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Mahardika SH.  Yang beda hanya besaran dendanya saja. Jaksa dalam tuntutannya hanya mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta atau lebih kecil dari putusan majelis hakim.

Sementara uang pengganti Rp170 juta lebih, karena sudah dikembalikan saat proses penyidikan maka dianggap telah mengembalikan.

Untuk pasal majelis hakim juga sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang menghadiri  sidang secara langsung  mengatakan pikir-pikir, demikian juga dengan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui terdakwa yang mengusai tiga pintu ruko di pasar Handil Bakti yang disewakan kepada pihak ketiga, tetapi terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar sewa tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala. Akibat perbuatan tersebut  daerah menderita kerugian negara Rp.170.500.000.

Perbuatan terdakwa ini dilakukan sewaktu masih aktif sebagai Wakil Bupati di kabupaten tersebut.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

 

Related posts

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023

Peringati HUT Reserse ke-78, Polda Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako ke Pedagang, Rumah Singgah Kanker Anak, dan Anak Yatim