Mantan Sekda Balangan Tunjuk Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kamarudin Simanjuntak (Foto Istimewa)

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, secara tegas menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.

Untuk melawan status tersangka tersebut, Sutikno menunjuk kuasa hukum kondang Kamarudin Simanjuntak, pengacara yang sebelumnya dikenal luas menangani kasus almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta perkara besar lainnya, termasuk skandal e-KTP.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September lalu, Sutikno telah menjalani penahanan di Lapas Amuntai selama 20 hari. Menyadari kompleksitas hukum yang dihadapinya, ia mempercayakan pembelaannya kepada Firma Hukum Victoria yang dipimpin langsung oleh Kamarudin. Langkah pertama tim hukum adalah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin pada Rabu (24/9/2025).

Kuasa hukum Sutikno, Hottua Manalu, menegaskan alasan utama pengajuan praperadilan adalah adanya dugaan cacat prosedur dan minimnya alat bukti dalam penetapan tersangka oleh Kejari Balangan.
“Kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka terdapat cacat prosedur dan alat bukti yang digunakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, penahanan terhadap klien kami juga kami pertanyakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kamarudin Simanjuntak sendiri mengaku tertarik menangani kasus ini setelah melihat adanya indikasi perlakuan berbeda terhadap Sutikno. “Kami menduga ada perlakuan yang tidak setara terhadap Pak Sutikno. Hal inilah yang akan kami perdebatkan dalam sidang praperadilan mendatang,” ungkapnya.

Pihaknya berharap melalui praperadilan di PN Paringin, yang diperkirakan digelar pekan depan, hukum bisa ditegakkan dengan adil dan merata, termasuk bagi kliennya.

Kasus ini berawal dari putusan PN Tipikor Banjarmasin terhadap dua terdakwa, Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustafa Al Hamid dan Bendahara Nudiansyah, yang divonis bersalah menyalahgunakan dana hibah Rp1 miliar tahun anggaran 2023. Putusan itu memicu Kejari Balangan memperluas penyelidikan hingga mengarah pada Sutikno yang saat itu menjabat Sekda.

Jaksa menilai Sutikno berperan melalui disposisi atau persetujuan agar majelis taklim tersebut masuk daftar penerima hibah, meski belum memenuhi syarat. Disposisi itulah yang diduga menjadi pemicu pencairan dana hibah Rp1 miliar, yang hingga kini tidak terealisasi sesuai peruntukan.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan penetapan tersangka terhadap Sutikno didasarkan pada kewenangannya sebagai Sekda kala itu. “Seharusnya, sebagai pejabat, beliau lebih selektif. Disposisi atau perintah tidak boleh diberikan jika syarat belum terpenuhi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi antara lain Majelis Taklim Al-Hamid belum memiliki aset tanah dan belum beroperasi minimal dua tahun. Meski mengakui Sutikno tidak menikmati aliran dana, Kejari tetap melanjutkan pendalaman dan mempersiapkan berkas perkara untuk persidangan.

*/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar