BANJARMASIN, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Relationship Manager (RM) M. Dika Irawan alias Dika pada bank plat merah di Kotabaru akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang lanjutan Rabu (1/10), majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, SH, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun 10 bulan penjara.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp415.500.000 dengan pidana tambahan 4 tahun 3 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasehat hukumnya Rahadiannor SH menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU.
Diketahui, bersama Selvie Metty (berkas terpisah), terdakwa melakukan tindak pidana fraud di bank plat merah cabang Kotabaru. Selvie yang bertugas di lapangan mengajukan kredit topengan atau kredit fiktif sejak 2021 hingga 2023.
Selain mengajukan kredit atas nama sendiri, Selvie juga menggunakan nama 28 orang debitur lain. Data usaha, agunan, dan berkas persyaratan dimanipulasi agar kredit bisa dicairkan. Perbuatan curang itu dimuluskan oleh Dika yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager.
Total dana yang berhasil dicairkan dari kredit fiktif tersebut mencapai Rp9,2 miliar, dengan nominal bervariasi mulai Rp150 juta hingga Rp800 juta per debitur.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya