Banjarmasin, BARITO – Mantan Ketua KONI Banjarmasin H Djumadri Masrun melalui penasehat hukumnya Budjino A Sahlan SH MH meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara klien memberikan hukuman yang seringan-ringannya.
“Intinya kami hanya minta hukuman yang seringan-ringannya kalau majelis hakim menyatakan terbukti bersalah,” ujar salah satu tim penasehat hukum Djumadri Masrin Edi Sucipto SH MH.
Sementara itu pihak terdakwa Widharta Rahman melalui kuasa hukumnya Dr Marudut Tampobolon SH MH minta bebas, dengan alasan karena perkara ini hanya mal administrasi saja.
“Faktanya hanya kesalahan adminsitrai saja, dan perbuatan hukum tidak terpenuhi, makanya kita minta bebas,” ujar Marudut.
Marudut juga mengatakan dalam fakta persidangan tidak kunjung ditemukan berapa kerugian negara akibat perbuatan kliennya.
Permintaan itu disampaikan kedua kuasa hukum pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi di pengadilan tipikor, Rabu (18/2).
Seperti diketahui, kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, sama sama dituntut selama 5 tahun penjara, sedangkan yang berbeda hanya pidana uang pengganti yang jumlahnya memang berbeda.
JPU yang dikomandoi jaksa M Irwan SH menuntut mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumaderi Masrun selama 5 tahun denda Rp100 juta subsidair selama 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.
Sedangkan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, juga dituntut 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp380 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.
Keduanya oleh JPU dianggap bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius