Mantan Ketua KONI Minta Keringanan Hukuman, Sekretaris Minta Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Ketua KONI Banjarmasin  H Djumadri Masrun melalui penasehat hukumnya Budjino A Sahlan SH MH  meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara klien memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

“Intinya kami hanya minta hukuman yang seringan-ringannya kalau majelis hakim menyatakan terbukti bersalah,” ujar salah satu tim penasehat hukum Djumadri Masrin  Edi Sucipto SH MH.

Sementara  itu pihak terdakwa Widharta Rahman melalui kuasa hukumnya Dr Marudut Tampobolon SH MH  minta bebas, dengan alasan karena perkara ini  hanya mal administrasi saja.

“Faktanya hanya kesalahan adminsitrai saja, dan perbuatan hukum tidak terpenuhi, makanya kita minta bebas,” ujar Marudut.

Marudut juga mengatakan  dalam fakta persidangan tidak kunjung ditemukan berapa kerugian negara akibat perbuatan kliennya.

Permintaan itu disampaikan kedua kuasa hukum pada sidang  lanjutan  dengan agenda pledoi di  pengadilan tipikor, Rabu (18/2).

Seperti diketahui, kedua terdakwa dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, sama sama dituntut selama 5 tahun penjara, sedangkan yang berbeda hanya pidana uang pengganti yang jumlahnya memang berbeda.

JPU yang dikomandoi jaksa M Irwan SH menuntut mantan Ketua KONI Banjarmasin Djumaderi Masrun selama 5 tahun denda Rp100 juta subsidair selama 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun.

Sedangkan Widharta Rahman selaku Sekretaris Umum KONI Banjarmasin, juga dituntut 5 tahun, denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp380 juta lebih bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 1 tahun.

Keduanya oleh JPU  dianggap bersalah melanggar  pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment