Mantan Ketua dan Sekretaris KONI Dituntut 5 Tahun, Ini Tanggapan Penasehat Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Ketua KONI H Djumadri Masrun dan Sekretaris KONI H Widarta Rahman akhirnya dituntut masing -masing selama 5 tahun penjara.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU yang dikomandoi M Irwan SH MH, kedua terdakwa juga didenda  sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan untuk uang pengganti oleh jaksa dituntut berbeda. Untuk Djumadri Masrun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau kalau tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun.

Sementara H Widarta Rahman diwajibkan membayar uang pengganti Rp380 juta atau kurungan badan 1 tahun penjara.

JPU menyatakan kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan  subsidair.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak pada sidang lanjutan, Rabu (10/2).

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa Djumadri Masrun usai sidang mengatakan akan melakukan pembelaan.

“Tinggi atau rendahnya tuntutan kami nilai relatif saja.  Namun disini kami  cukup keberatan dengan uang pengganti sebesar Rp500 juta,” ujar Bujino A Sahlan.

Bujino berjanji akan mengkritisinya pada nota pembelaan nanti.

Sementara penasehat hukum H Widarta Rahman, Marudut Tampubolon SH juga merasa aneh terhadap uang pengganti yang membengkak menjadi Rp380 juta lebih sementara didakwaan hanya Rp50 juta itupun sudah dikembalikan.

“Apakah uang pengganti yang membengkak tersebut hanya perhitungan pihak JPU, sebab jauh pada fakta persidangan,’ kata Marudut

Sehingga Marudut mengganggap perhitungan JPU kurang rasional,

Dua terdakwa sendiri dalam dakwaan didakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2,1 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment