Mantan Kepala BPKAD Pernah Sarankan Parkir Pasar Ulin Raya Dilelang

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Pemko Banjarbaru Talmi mengaku pernah memberikan saran untuk pihak ketiga agar pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya dilakukan pelelangan.

Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi atas perkara korupsi retribusi parkir di Pasar Ulin Raya dengan terdakwa Akhmad Djayadi dan Antoni Arpan, Senin (3/12).

Tarmi yang kini sudah memasuki masa pensiun memaparkan, pada tahun 2009 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengajukan usulan pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya ke Walikota Banjarbaru dengan menunjuk langsung  CV Nadya Pratama. Surat usulan melalui  sekdako dan kemudian masuk ke asisten, setelah itu  baru kemudian  diturunkan ke dinasnya untuk dimintai pendapatnya.

“Waktu itu pendapat saya agar dilakukan uji petik dulu selama 3 hingga 4 bulan. Baru setelah uji petik dilakukan lelang untuk mendapatkan pihak ketiga yang benar-benar profesional dalam menangani pengelolaan parkir,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo.

Selain itu lanjut saksi dia juga menyarankan agar pembagian hasil 50 : 50.

Namun apakah itu (lelang) dilaksanakan atau tidak dirinya tidak jelas lagi. Namun setahu dia pengelola parkir telah mendapat izin dari Kantor  Badan Perizinan Banjarbaru

“Waktu itu kan saya cuma menyarankan, kalau yang melaksanakannya Dishubkominfo sesuai tupoksinya,” jelasnya.

Ditanya soal perizinan perparkiran sesuai Perda No 6 Tahun 2003 dimana salah satu poin menyebutkan masa pengelolaan parkir dilakukan pertahun, saksi mengaku tidak tahu.

Kembali ditanyakan penasehat hukum Antoni Arpan, Ernawati apakah saksi mengetahui ada tunggakan retribusi di tahun 2012. “Iya saya tahu, karena setiap bulan pendapatan parkir selalu masuk dan ada laporannya di BPKAD. Waktu itu saya sarankan agar pengelola diminta mencicil,” ujarnya.

Ernawati juga menyinggung soal surat yang dikirim  Antoni Arpan  kepada saksi. Yang intinya  meminta pendapat  soal  CV  Nadya Pratama yang  tidak memiliki dokumen dan tidak layak mengelola parkir Pasar Ulin Raya.

“Saya tidak punya kewenangan, karena saat usulan  surat masuk penunjukan langsung pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya sudah mendapat disposisi Walikota, sementara saya waktu itu cuma dimintai pendapatnya saja,” papar saksi.

Diketahui, setelah Dirut Utama Operasional CV Nadya Pratama Rina Lestari Arimbu dan Sopyan didudukkan sebagai terdakwa (telah divonis), kejaksaan Banjarbaru juga menyeret dua mantan Kadishubkominfo Akhmad Jayadi dan Antoni Arpan ke meja persidangan.

Keduanya dijerat  dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18  UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment