Mantan Karyawan Gugat PT Panggang Lestari Jaya, Sertakan Polda Kalsel dan Sejumlah Pihak sebagai Turut Tergugat

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners, Antonius Dedy Susetyo saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa antara mantan karyawan dan perusahaan kembali mencuat di Kota Seribu Sungai. Seorang perempuan bernama Emi Yuliana, warga Belitung Selatan, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Priyoga SE, SH & Partners.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT Panggang Lestari Jaya, tetapi juga menyeret delapan pihak lain sebagai turut tergugat, termasuk penanggung jawab perusahaan, Kantor Akuntan Publik, hingga Polda Kalimantan Selatan.

Sidang perdana digelar di PN Banjarmasin, Selasa (18/11/2025). Dalam materi gugatan, penggugat menyebut pernah bekerja sebagai staf kasir/accounting sejak 2007 hingga 2019. Perusahaan awalnya bernama PT Uni Utama Bahtera Samudra sebelum berganti nama menjadi PT Panggang Lestari Jaya. Di lokasi operasional yang sama, terdapat pula sejumlah perusahaan lain yang diduga masih berada dalam satu grup.

Permasalahan bermula ketika perusahaan menemukan selisih pembukuan pada 2019 dan menuding penggugat sebagai penyebabnya.
“Tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, klien kami di-PHK sepihak tanpa pesangon. Ini bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan adanya putusan pengadilan sebelum PHK karena kesalahan berat,” ujar Antonius Dedy Susetyo.

Meski telah diberhentikan, pada 2021–2022 penggugat mengaku kembali dipanggil bekerja untuk menyelesaikan selisih pembukuan yang disebut mencapai Rp 11 miliar. Ia mengklaim tidak menerima gaji selama masa tersebut.

Pada 25 Juli 2022, penggugat menyebut adanya kesepakatan terkait selisih Rp 865 juta. Sebagai bentuk tanggung jawab, ia menyerahkan dua aset berupa sertifikat rumah dan tanah kavling kepada pihak perusahaan.

Namun setahun kemudian, pada 7 Juni 2023, penggugat kembali menerima somasi dengan tuduhan kerugian baru senilai Rp 9,14 miliar. Ia menolak tuduhan tersebut karena mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan bersama yang menghasilkan angka tersebut.

Situasi semakin memanas ketika pada Desember 2023 perusahaan melaporkannya ke Polda Kalsel. Pada 2 Desember 2024 penggugat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan hingga dugaan pencucian uang.
“Kami menilai langkah kepolisian keliru. Menurut kami perkara ini murni sengketa perdata, mengingat sudah ada kesepakatan dan penyerahan aset di antara kedua pihak,” tegas Dedy.

Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim:
– menyatakan perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
– memerintahkan perusahaan membayar kerugian materiil Rp 197,2 juta berupa pesangon dan gaji yang belum dibayarkan;
– menuntut ganti rugi immateriil Rp 1 miliar akibat tekanan psikologis;
– menangguhkan proses pidana di Polda Kalsel hingga perkara perdata ini berkekuatan hukum tetap;
– serta menyatakan laporan polisi tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Akibat tuduhan yang berulang-ulang, klien kami tidak mendapat kepastian hukum,” tambahnya.

Karena beberapa pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali dua minggu mendatang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia