Mantan Kadispora Bantah Pernah Terima Dana dari KONI Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – H Ahmad Noor Jaya mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banjarmasin (Dispora)   membantah kalau dia pernah  menerima aliran dana dari KONI Kota Banjarmasin Rp50 juta.

“Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksudkan  sekretaris KONI Widharta Rahman sebagai uang terima kasih,” bantah Ahmad Noor Jaya.

Bantahan itu kembali dia ulangi ketika ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak kembali menanyakan hal itu.

“Saya memang tidak pernah menerima uang itu,” tegasnya kembali.

Diketahui, saat menjadi saksi mahkota, terdakwa Widharta Rahman mengatakan ada aliran dana untuk Kadispora sebesar Rp50 juta sebagai tanda uang terima kasih.

Namun demikian saksi yang kini menjabat Asisten III di Pemko Banjarmasin ini tidak membantah kalau dirinya pernah menerima bantuan dari KONI dengan besaran Rp11 Juta untuk kegiatan di instansinya. Tetapi tambahnya, dana tersebut sewaktu dilakukan pemeriksaan di penyidik, sudah dikembalikan dengan berita acara.

Dana tersebut diluar RAB (Rancangan anggaran belanja)  yang diajukan KONI ke Walikota Banjarmasin, diluar peruntukan , sehingga menurut penyidik jelas saksi  harus dikembalikan.

Saksi yang merupakan salah satu saksi dari dua yang diajukan pihak JPU, lebih banyak menyelaskan soal prosedur pencarian dana yang diajukan KONI Banjarmasin dalam bentuk proposal dan pihak Dispora hanya memverifikasi, kemudian di teruskan  ke Badan Keuangan Kota Banjarmasin.

Sedangkan pertanggungjawaban KONI disampaikan ke Badan Keuangan bukan ke Dispora. Untuk pengawasan  dana tersebut menurut Noor Jaya ada instansi lain yakni Inspektorat sampai kepada BPK.

Saksi yang menjabat sebagai Kepala Dispora  tahun 2016-2018 tersebut ujuga mengatakan bahwa dana hibah yang disampaikan ke KONI untuk keperluan Porprov di Tanjung tersebut besarannya Rp14,7 miliar yang dibayar dua tahap pertama Rp5,7 miliar dan tahap kedua Rp9 miliar.

Dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan SH, mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi  diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

Jumlah persisnya Rp2,1 miliar berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa  melanggar pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti|
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment