Mantan Kades Teluk Tamiang Terima Divonis 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Usai majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH menbacakan vonis, Barohim terdakwa kasus dana desa di desa Teluk Tamiang Kabupaten Kotabaru langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Ya  saya menerima vonis tersebut,” ujar Barohim diseberang sana sebab sidang dilaksanakan secara virtual, Senin (29/3).

Oleh majelis hakim mantan Kades Teluk Tamiang itu divonis selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan badan, serta diwajibkan hukuman lain yakni membayar uang pengganti Rp133 juta atau kalau tidak membayar maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Majleis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3  jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, JPU Armein Ramdhani SH menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara.

Tuntutan ini disampaikan JPU Armien, pada sidang t Senin (22/2l) lalu. Selain pidana tersebut terdakwa juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, sementara kendaraan yang menjadi persoalan dikembalikan kepada desa Teluk Tamiang sebagai inventaris desa.

“Kita hormati putusan majelis. Dan karena vonis sudah dua pertiga dari tuntutan maka kita juga menerima atau tidak akan melakukan banding atas vonis tersebut,” ujar Armein.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Rahadiannor SH mengatakan lega, apalagi kleinnya sudah menyatakan menerima.

“Tadi kan sudah kita dengar semua, dia menerima vonis majelis hakim,” ucap Raha panggilan akrab pengacara muda ini.

Diketahui sebelumnya dalam dakwaan diungkapkan kalau dana desa yang dikelola terdakwa diselewengkan dengan cara memark’up penyewaan sebuah mobil untuk keperluan desa dengan kerugian negara sebesar Rp 150 juta dan kini mobil tersebut telah menjadi inventaris desa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment