Mantan Kades Panggung Baru Divonis 3,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ketua majelis hakim Sutisna Sarasti SH dalam putusan pada perkara korupsi dana desa dengan terdakwa mantan Kades Panggung Baru Baharuddin akhirnya memutuskan memvonis 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Masih dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp322 juta atau apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara untuk Endang Dimyati yang merupakan bendahara desa, oleh majelis hakim divonis lebih ringan yakni 2 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan badan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta atau kurungan badan selama 1 tahun.

Dalam putusannya tersebut majelis hakim menyatakan kalau keduanya hanya terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair. Atau bukan dakwaan primair seperti tuntutan jaksa.

Diketahui dalam tuntutannya jaksa Akhmad Rifani menyatakan keduanya melanggar pasal seperti dakwaan primair yakni melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menuntut Baharuddin selama 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara bendahara desanya Endang Dimyati, dituntut lebih ringan yakni 5  tahun penjara.

Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta, bila tidak dapat membayar subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Rifani menghukum kades untuk membayar uang pengganti sebesar Rp133 juta lebih bila tak dapat membayar kurungan bertambah 2 tahun dan 9 bulan.

Sedangkan bendaharanya membayar uang pengganti sebesar Rp140 jta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 2 tahun dan 6 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Mengingatkan dalam dakwaan, disebutkan kedua terdakwaa diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp462.809.297, setelah dilakukan audit dari Inspektorat Kabupaten Tala.

Pada 2016, Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala memperoleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dituangkan dalam Perdes sebesar Rp1.405.714.775 yang disimpan dalam rekening kas desa pada Bank Mandiri cabang Pelaihari.

Dalam arahan pembangunan, hasil musyawarah Desa Panggung Baru juga menyusun musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes).

Dalam prosesnya, beberapa pembangunan di Desa Panggung Baru ternyata banyak yang tidak sesuai dengan dana yang sudah dianggarkan. Hal itu disebabkan karena ulah kepala desa dan bendaharanya memperkaya diri sendiri.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment