Mantan Dirut ADCL Balangan Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Kembalikan Rp10,8 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Direktur Utama PT Asa Baru Daya Cipta Lestari (ADCL) Perseroda Balangan, M. Reza Apriansyah. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah.

Vonis dijatuhkan berupa pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 tahun penjara.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH dalam sidang Kamis (11/9).

Atas vonis tersebut, Reza melalui penasihat hukumnya, Ernawati SH, menyatakan masih pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi Apip Bayu Perkasa SH.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan. Kita pikir-pikir,” ujarnya usai persidangan.

Sebelumnya, JPU menuntut Reza dengan hukuman lebih berat, yakni 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Baik JPU maupun majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Nur Rachmansyah SH dari Pidsus Kejari Balangan mengungkapkan, Reza menyalahgunakan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan yang seharusnya untuk operasional BUMD PT ADCL.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai prosedur resmi dan sebagian besar dipakai untuk kepentingan pribadi. Hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menemukan adanya penyalahgunaan dana sebesar Rp18,6 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana itu digunakan tanpa rencana bisnis dan anggaran sah, tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mencakup pembayaran gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.

Penulis : Filarianti
Editor: : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar