Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

JPU membacakan tuntutan untuk Anang Syakhfiani pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/1/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Bupati Tabalong dua periode, Drs. H. Anang Syakhfiani, harus menelan pil pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dalam perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Anang terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar sekitar Rp1,8 miliar.

Nota tuntutan dibacakan oleh JPU Satri Alfian Santoso, S.H., dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (8/1/2026). Dalam amar tuntutan tersebut, Anang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Mendengar tuntutan tersebut, Anang yang didampingi tim penasihat hukumnya tampak tertunduk lesu di kursi terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto, S.H., memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan. “Kami beri waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Terdakwa juga dapat menyampaikan pembelaan secara pribadi,” ujar Cahyono.

Dalam sidang yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong dan Jumiyanto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru. Keduanya dituntut pidana yang sama, yakni 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perbedaan tuntutan hanya terdapat pada uang pengganti. Ainudin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, sedangkan Jumiyanto sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, masing-masing akan menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsidiair sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ainudin, Asmuni, S.H., M.H., mengaku bingung atas tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, seluruh terdakwa dijerat dengan pasal yang sama tanpa adanya pembedaan peran. “Seharusnya ada yang diposisikan sebagai pelaku utama dan yang turut serta,” ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan peran utama tersangka Galih alias Budiyono, Asmuni menilai hal tersebut janggal, mengingat Galih hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara tersebut kepada majelis hakim.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

DR. H. Fauzan Ramon Silaturahmi dengan Tokoh Muhammadiyah Banjarmasin

Kejari Tabalong Amankan Rp1,3 Miliar Uang Dugaan Korupsi Bank BUMN

Saksi Ungkap Kejanggalan Surat Kesehatan dalam Gugatan Pemilihan Dekan FSI UNISKA