Mantan Bupati Balangan Dijatuhi Hukuman 1 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi, mantan Bupati Balangan H Ansyaruddin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Diketahui sebelumnya Ansyaruddin dinyatakan bersalah oleh hakim PN Banjarmasin atas kasus  penipuan cek kosong senilai Rp 1 Miliar.

Nah sore kemarin, Kamis (6/1) oleh majelis hakim PN Balangam yang diketuai Evi Fitriasuti SH MH bersama dua hakim anggota Ida Arif Dwi nurvianto SH dan

Sofyan Anshori Rambe SH, Ansyaruddi lagi-lagi dinyatakan bersalah  sebagaimana pasal 372 KUHP tentang penggelepan.

“Menyatakan terdakwa  terbukti bersalah sebagaimana dengan tuntutan JPU dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara,”ucap Evi Fitri Astuti.

Vonis dibacakan tertepatan dengan waktu azan magrib.

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Indra. Sebelumnya JPU telab menuntut terdakwa selama 2,6 tahun penjara sebab terbukti melanggar pasal 372 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa Ansharuddin yang didampingi penasehat hukum borneo lawy firm menyatakan banding. Sementara JPU Indra SH menyatakan pikir-pikir.

Mengingatkan, dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa pada hari jumat tanggal 4 April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat dirumah jabatan Wakil Bupati Balangan Komplek Garuda Maharam di Paringin Kabupaten Balangan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Paringin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Akibat perbuatan terdakwa,  saksi atau korban Syaifulah mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar