Majelis Tak Lengkap, Putusan Perkara Korupsi Bokar Ditunda Pekan Depan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Salah satu anggota majelis hakim sedang cuti (kanan), sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, terpaksa ditunda, Rabu (18/2/2026).

Sidang yang semula dijadwalkan dengan agenda pembacaan vonis itu baru dibuka sekitar pukul 14.00 Wita. Ketiga terdakwa bersama tim penasihat hukum sebenarnya telah hadir dan menunggu sejak pagi di ruang sidang.

Salah satu terdakwa yang hadir adalah mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani. Ia tampak didampingi keluarga dan sejumlah kolega. Dua terdakwa lainnya, Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru serta Ainuddin, juga hadir mengikuti persidangan.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH membuka persidangan, namun menyatakan sidang belum dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan putusan.

Selain alasan administrasi yang belum siap, salah satu anggota majelis hakim, Febri SH, diketahui sedang menjalani cuti.
“Kita tunda hingga Kamis (26/2/2026) yang akan datang,” ujar Cahyono dalam persidangan.

Penundaan ini membuat para terdakwa harus kembali menunggu kepastian nasib hukum mereka. Dalam sidang sebelumnya, masing-masing terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dan berharap majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman ringan, bahkan putusan bebas.

Diketahui, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Satri Alfian Santoso SH menuntut Anang Syakhfiani dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Ainuddin dituntut dengan pidana yang sama dan tambahan uang pengganti Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.

Sementara Junianto juga  dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp750 juta atau subsider 2 tahun penjara.

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama jual beli Bokar yang juga menyeret satu nama lain, Galih alias Budiyono, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar