Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang putusan terhadap Melisa Alima, seorang TikToker yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Sidang yang seharusnya digelar pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, ditunda hingga 3 November 2025.
Ketua Majelis Hakim, Indra Meinantha Vidi SH, menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena nota putusan belum siap. “Nota putusan masih belum siap, jadi kita tunda hingga tanggal 3 November,” ujarnya.
Melisa, yang tampak pasrah dengan penundaan ini nampak sudah hadir di pengadilan satu jam sebelum jadwal sidang. Melisa didampingi oleh penasihat hukumnya, Henny Puspitawati SH. “Ya bagaimana lagi, hakim belum siap,” kata Henny singkat.
Selain penundaan putusan, ketidakhadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari, SH juga menjadi sorotan dalam sidang kemarin. Majelis hakim pun menyoroti ketidakhadiran JPU mengingat dalam beberapa sidang sebelumnya ia selalu diwakilkan oleh Mausuri, jaksa dari Kejari Banjarmasin. “Kemana nih JPU-nya kok enggak hadir lagi,” tanya Indra.
Ditanya, jaksa yang menggantikan yakni Maisuri mengatakan kalau rekannya lagi cuti.
Selain majelis hakim, penasehat hukum Henny Puspitawati juga mempertanyakan ketidakhadiran jaksa. Henny berharap JPU bisa menghadiri sidang pembacaan putusan pada 3 November akan datang.
Mengingatkan, Melisa sebelumnya telah dituntut selama 1 tahun penjara. Oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas tuntutan tersebut, dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Melisa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU. Penasehat hukum berargumen bahwa apa yang diposting oleh Melisa merupakan fakta hukum, bukan fitnah.
Henny menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak selaras dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Menurutnya, perkara pokok dugaan investasi bodong Fitrian Noor seharusnya diselesaikan terlebih dahulu sebelum laporan pidana pencemaran nama baik diajukan.
Dalam pledoi, pihak Melisa juga menyerahkan 17 bukti surat serta tangkapan layar (screenshot) postingan dari pelapor yang disebut pernah mengakui mempromosikan investasi tersebut dengan iming-iming keuntungan besar.
Kasus ini bermula dari keterlibatan nama Melisa dalam perkara investasi bodong yang menyeret Fitrian Noor. Melisa kemudian membuat unggahan di TikTok yang menyudutkan pelapor, yang juga disebut sebagai korban dalam kasus ini.
Jaksa menilai unggahan Melisa menuduh pelapor terlibat dalam promosi investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Ahli bahasa dan ahli ITE yang dihadirkan dalam persidangan juga memberikan keterangan yang memberatkan Melisa.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya