Majelis Hakim Kembali Vonis Bebas Perkara Perintangan Penyidikan di Kejari Batola

Suparman (baju Hem putih) foto bersama tim penasehat hukum usai dinyatakan bebas oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH akhirnya kembali memutus bebas  terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi dana revitalisasi kebun kelapa sawit PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) di Kabupaten Barito Kuala (Batola), Suparman.

Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (3/10), majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan jaksa. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas ketua majelis hakim Indra.

Hakim menilai, unsur kesengajaan yang menjadi syarat utama penerapan pasal perintangan penyidikan tidak terpenuhi.

Menurut majelis, kesengajaan berbeda dengan kealpaan atau ketidaksengajaan. Karena tidak terbukti adanya niat sadar untuk menghalangi jalannya penyidikan, maka ancaman pidana tidak relevan dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Proyogi SH menuntut Suparman selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, tuntutan tersebut dimentahkan majelis hakim.

Usai sidang, Suparman menyatakan rasa syukurnya atas putusan bebas tersebut. “Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang menilai perkara ini dengan adil,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Husrani Noor SE, MH menegaskan bahwa vonis tersebut membuktikan dakwaan jaksa tidak berdasar. “Majelis hakim menilai jelas, pasal itu untuk orang yang sengaja menghalangi penyidikan. Faktanya, tindakan Suparman bersama petani lain justru murni memperjuangkan hak mereka. Jadi tidak bisa disebut menghalangi,” ujarnya.

Ia menambahkan, konflik yang terjadi berawal dari ketidakpuasan masyarakat terkait kerja sama kebun sawit dengan koperasi maupun perusahaan. “Masa orang punya dua hektar sawit, hasilnya hanya Rp50 ribu sebulan. Jelas masyarakat menuntut haknya,” tambah Rani.

Mengingatkan, kasus yang menyeret  Suparman  kemeja hijau berawal dari dugaan korupsi pengelolaan dana revitalisasi kebun sawit oleh PT ABS periode 2021–2022. Ia didakwa bersama Darmono, yang lebih dahulu divonis bebas pada 6 Agustus lalu dengan pertimbangan serupa: tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan. Dengan putusan ini, Suparman menyusul rekannya, Darmono, yang sama-sama dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul