Majelis Hakim Bebaskan Dua Pengurus NPC HSU dari Dakwaan Korupsi Dana Bonus Atlet

by Mercurius
0 comments 2 minutes read
Penasehat hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan, SH.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutuskan membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bonus atlet National Paralympic Committee (NPC) Hulu Sungai Utara (HSU).

Kedua terdakwa yakni Saderi selaku Pelaksana Tugas Ketua NPC HSU serta Febriyanti Rielena, S.Pd selaku Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan amar putusan yang digelar Selasa (3/2/2026) sore.

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH menegaskan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak mereka, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabat.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan mengaku lega setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang.

Penasihat hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan, SH menyambut baik putusan majelis hakim.

Ia menilai putusan tersebut merupakan bentuk keadilan yang nyata setelah fakta-fakta di persidangan terungkap.
“Keadilan itu nyata. Putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran.

Kepada masyarakat pencari keadilan, jangan pernah takut, yakinlah bahwa keadilan itu ada,” ujar Budi usai sidang.

Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan, kliennya langsung kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga dan menghirup udara bebas.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa kedua terdakwa terkait dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2022.
Namun majelis hakim menilai seluruh rangkaian dakwaan tersebut tidak terbukti, sehingga menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto, SH, MH menuntut Saderi dan Febriyanti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar