Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Demo penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus berlangsung, baik di pusat hingga daerah, namun DPR RI dan pemerintah pusat tetap mengesahkan RKUHP itu menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12/2022).
Di Kalimantan Selatan (Kalsel), aksi penolakan juga terjadi dari kalangan mahasiswa di Banjarmasin, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di ruas Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin disamping Kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Puluhan mahasiswa yang berunjuk rasa itu tegas dan kukuh menolak pengesahan RKUHP tersebut menjadi undang-undang, karena memuat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.
Meski pun marak aksi penolakan, baik di pusat maupun di daerah. Aksi-aksi tersebut tak membuat goyah DPR RI dan pemerintah pusat yang tetap mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang, sehingga kesannya aksi unjuk rasa itu seperti terabaikan.
Karena DPR RI dan pemerintah pusat resmi telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang, maka sejumlah tuntutan massa aksi yang mendesak pembatalan RKUHP seakan tak maksimal.
Puluhan massa pendemo yang berunjuk rasa tersebut ditemui Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Suripno Sumas, SH, MH, yang menyempatkan berdialog dan menerima aspirasi mereka.
Suripno Sumas mengatakan pihaknya telah menyalurkan aspirasi mahasiswa tentang penolakan RKUHP ke DPR RI pada 6 Juni 2022. Kala itu, massa aksi mendatangi DPRD Kalsel untuk menjembati pembatalan RKUHP bermasalah.
“Ada 14 pasal yang krusial, sehingga kita minta usulkan agar pasal-pasal itu dikoreksi kembali atau jika mungkin pasal itu dicabut,” ujar Suripno Sumas.
Mantan birokrat ini melanjutkan, namun setelah ada tuntutan mahasiswa kali ini jadi bertambah ketimbang penolakan RKUHP yang pertama, sehingga totalnya sebanyak 34 pasal yang dinilai bermasalah untuk diusulkan dibatalkan dalam RKUHP.
“Setelah kita berdiskusi dengan mereka, kita kemudian mengakomodir 34 pasal itu untuk menjadi tuntutan Kalsel pembatalan RKUHP,” tukasnya.
Baca Juga: Keluarga Besar Putra Putri Polri Kalsel Miliki Nahkoda Baru
Sementara itu, Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan menyampaikan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang sangat aneh karena belum matang untuk disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
Karena sudah disahkan menjadi undang-undang, imbuhnya, maka pihaknya akan berkoordinasi terkait aksi lanjutan menolak pengesahan RKUHP tersebut.
“Seharusnya dikaji ulang dulu, kemudian pasal-pasal bermasalah ditiadakan atau dibenari lagi, tapi dengan batasan yang jelas,” sarannya.
Ia pun menyarankan seharusnya pihak legislatif dan instansi terkait lebih dulu mengeluarkan naskah akademik, ketentuan umum hingga penafsiran per pasal yang dicantumkan di RKUHP, tujuannya untuk memperjelas bunyi seluruh pasal.
“Kita saat ini tidak menerima penafsiran yang dipegang,” sebutnya.
Oleh sebab itu, imbuhnya, pihaknya menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk menyatakan sikap secara tegas menolak pengesahan RKUHP yang kami nilai bermasalah.
“Kami menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPR RI mencabut atau menghilangkan pasal-pasal bermasalah,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi