MA Kabulkan Kasasi, Kejari HSS Segera Eksekusi Terpidana Kasus UPK Simpur

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PRESS Release Kejari Hulu Sungai Selatan ( Foto Istimewa)

Kandangan, BARITOPOST.CO.ID — Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) memastikan akan segera mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Unit Pengelola Keuangan (UPK) Program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Kecamatan Simpur, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari HSS.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya melalui Kasi Pidsus, Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah, pada Press Release momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Aula Kejari setempat, Selasa (9/12/2025).

Menurut Kahfi, dua terpidana berinisial S dan M sebelumnya sempat divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Namun Kejari HSS menyatakan kasasi, dan MA memutuskan keduanya bersalah.

> “Alhamdulillah, MA sependapat dengan kita. Saat ini kami masih menunggu petikan putusan. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa S dan M,” ujar Kasi Pidsus.

 

Penyelamatan Uang Negara Capai Rp 290 Juta

Selama tahun 2025, Kejari HSS berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 290 juta dari penanganan kasus Tipikor, termasuk dari rangkaian proses hukum kasus UPK Simpur.

Pada Oktober 2024, Kejari HSS telah melakukan penggeledahan di kantor UPK Simpur sebagai bagian dari penyidikan, yang kemudian menetapkan S dan M sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana SPP.

Perkara Tipikor Lain Turut Berjalan

Selain kasus Simpur, Kasi Pidsus menyampaikan beberapa perkembangan perkara:

UPK Padang Batung: telah naik ke tahap penyidikan.

Perkara di Dinas PUTR: masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan ditargetkan ada putusan pada akhir tahun 2025.

Empat Penyelidikan Aktif Sepanjang 2025

Kajari HSS Rustandi Gustawirya menambahkan bahwa hingga Desember 2025, bidang Pidsus menangani:

4 perkara penyelidikan,

1 perkara pra-penuntutan,

2 perkara dalam tahap penuntutan.

Selain penindakan, Kejari HSS juga aktif melakukan pencegahan korupsi melalui berbagai program sosialisasi.

> “Pencegahan kami kedepankan melalui intelijen dan pidsus: penerangan hukum, penyuluhan hukum, dan edukasi ke masyarakat. Kami juga melibatkan Pengadilan Negeri dan kepolisian,” jelas Kajari.

 

Komitmen Menindak Korupsi di Semua Level

Rustandi menegaskan bahwa Kejari HSS akan terus mengawal program pemerintah dan menjalankan instruksi Jaksa Agung terkait penanganan korupsi secara berimbang.

> “Penindakan tidak hanya menyentuh level kecil, tetapi juga kasus yang lebih besar, agar masyarakat tidak melihat hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” tegasnya.

Penulis*/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar