LSM Babak Pertanyakan Legalitas Kebijakan BPN Terkait Lahan PT Parembee

LSM Babak Kalsel ya g diketuai Bahrudin atau akrab disapa Udin Palui, saat audensi dengan pejabat Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (5/2/2026).

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Polemik status lahan PT Parembee kembali mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Kamis (5/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan laporan sekaligus meminta penjelasan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.

Dalam pertemuan tersebut, Babak Kalsel mempersoalkan pernyataan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut saat forum ekspose lahan pada 15 Januari 2026.

Dalam forum itu disebutkan bahwa pemegang hak harus menyerahkan sekitar 10 hektare lahan kepada pemerintah daerah agar tanah dapat dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar.

Ketua Babak Kalsel, Bahrudin atau akrab disapa Udin Palui,   menilai syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, hingga kini pihaknya belum menemukan aturan yang mewajibkan pemilik lahan menyerahkan sebagian tanah sebagai syarat administratif penghapusan status lahan terindikasi terlantar.
“Kami meminta penjelasan langsung kepada Kanwil ATR/BPN Kalsel sebagai perpanjangan tangan kementerian. Namun, kami belum mendapatkan jawaban yang tegas terkait dasar hukum kewajiban tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Babak Kalsel juga mengungkapkan bahwa lahan yang dipersoalkan disebut telah dinyatakan tidak lagi masuk kategori tanah terindikasi terlantar sejak akhir 2013 berdasarkan surat resmi BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Atas dasar itu, mereka menduga adanya penyampaian informasi yang tidak tepat kepada publik.

Tak hanya menyoroti substansi persoalan, Babak Kalsel juga mengkritik proses pelayanan selama audiensi. Mereka mengaku tidak diberi kesempatan memaparkan persoalan secara menyeluruh, termasuk penolakan penggunaan fasilitas monitor rapat untuk presentasi.
“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan transparansi informasi. Jika persoalan ini terus berlarut, kami berencana melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kanwil BPN Kalsel secara berkala,” tegas Udin.

Babak Kalsel mendesak pihak Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Tanah Laut segera memberikan klarifikasi resmi, khususnya terkait interpretasi surat BPN RI tahun 2014 serta dasar kebijakan pelepasan lahan yang menjadi polemik.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan masih diupayakan untuk dimintai tanggapan guna memberikan penjelasan berimbang terkait persoalan tersebut.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyampaikan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan hingga merugikan pihak lain. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang disoroti Babak Kalsel dalam laporan mereka.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Pembunuhan Mutilasi di Paramasan, Kakak Beradik Dituntut Hukuman Mati

Anggota Ditlantas Polda Kalsel Gugur dalam Tugas saat Cek Jalur di Tapin

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pelambuan Dituntut 5 Tahun Penjara