Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan kembali melayangkan desakan keras kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tubuh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tala.
Surat resmi disampaikan langsung oleh Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, kepada Sekretariat DPRD Tala (15/7). Surat diterima langsung Kasubag Tata Usaha Kepegawaian, dan Surat Menyurat, Nove Noor Salam.
“Kami menyambut baik surat dari BABAK dan akan segera meneruskannya kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti,” ujar Nove.
Dalam surat tersebut, BABAK menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah konstitusional yang harus segera diambil DPRD sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 dan 153, serta didukung oleh Tata Tertib DPRD Tanah Laut.
BABAK menilai, kasus yang membelit PT BPR Tala tidak hanya menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan kredibilitas lembaga keuangan milik pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dalam suratnya, BABAK juga mengutip sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan terkait pemberian pinjaman daerah kepada PT BPR (Perseroda) yang disebut belum ditindaklanjuti secara memadai oleh Bupati Tanah Laut. Di antaranya temuan dalam LHP tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang memuat catatan penting soal lemahnya pengelolaan dan tindak lanjut atas pinjaman Kredit Gapura Karamah. Yang diduga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp45 miliar.
Lebih lanjut, BABAK mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
“Jika DPRD tidak segera membentuk Pansus, maka kami anggap itu bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, aparat penegak hukum, hingga Ombudsman RI,” tegas Bahrudin dalam suratnya.
Selain mengirim surat ke DPRD, BABAK juga mengirimkan surat serupa ke Bupati Tanah Laut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala sebagai bentuk keseriusan mendorong pengusutan kasus ini.
BABAK berharap DPRD segera merespons desakan tersebut demi menjaga integritas lembaga legislatif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Pembentukan Pansus bukan sekadar tanggung jawab moral, tapi juga mandat konstitusional yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Udin Palui.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya