LSM Babak Kalsel Serahkan Alat Bukti Tambahan ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pinjaman Modal di BPR Tala

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui saat menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi pinjaman modal BPR Tala ke Kejati Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel kembali menyambangi Kejati Kalsel, Rabu (3/9).

Kedatangan mereka untuk menyerahkan alat bukti tambahan ke Kejati Kalsel  terkait dugaan korupsi dalam program pinjaman modal di BUMD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tanah Laut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LSM Babak melalui surat bernomor 347/BABAK-KALSEL/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025, dan surat bernomor 359/BABAK-KALSEL/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025. Laporan tersebut sebelumnya telah ditanggapi Kejati Kalsel dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Nomor: PRINT-613/0.3/Fd 2/07/2025 pada 28 Juli 2025.

Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menyampaikan bahwa pihaknya menambahkan keterangan dan bukti baru mengenai adanya dugaan penyimpangan penyaluran pinjaman modal yang dilakukan Pemkab Tanah Laut melalui BPR Tala.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 yang baru berlaku efektif pada APBD 2021, penyaluran dana yang dilakukan sejak 2019 hingga 2020 diduga melanggar hukum. Fakta di lapangan menunjukkan pinjaman modal sudah disalurkan jauh sebelum aturan tersebut berlaku,” ungkap Bahrudin, Rabu (3/9).

Menurut data yang dihimpun, Pemkab Tanah Laut menyalurkan dana pinjaman modal sebesar Rp10 miliar pada tahun 2019 dan Rp10 miliar pada tahun 2020. Selanjutnya, pada 2021–2023 kembali disalurkan dana pinjaman tahap III sebesar Rp5 miliar, sehingga total pinjaman mencapai Rp25 miliar.
Namun, hingga Desember 2023, BPR Tala baru mengembalikan sekitar Rp12 miliar, sementara sisanya Rp13 miliar belum dikembalikan ke kas daerah.

LSM Babak juga menyoroti adanya dugaan manipulasi regulasi, di mana sejumlah Peraturan Bupati sebelumnya tentang mekanisme pinjaman modal dan pengembaliannya telah dicabut. Padahal, menurut mereka, hal ini justru berpotensi mengaburkan kewajiban pengembalian dana ke kas daerah.

Selain itu, LSM Babak menekankan pentingnya klarifikasi dari pejabat kepala daerah yang saat itu dijabat oleh Pj.Bupati Tala Ir.H Syamsir Rahman MS terutama terkait keterlambatan pengembalian dana daerah oleh BPR Tala.
“Berdasarkan temuan BPK RI Kalsel 2023, piutang pinjaman modal Pemkab Tanah Laut senilai Rp10 miliar pada 2019–2020 dinyatakan macet 100 persen. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU),” tambah Bahrudin.

Dengan penyerahan bukti tambahan ini, LSM Babak Kalsel mendesak Kejati Kalsel untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pinjaman modal tersebut dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari jajaran Pemkab Tanah Laut maupun BPR Tala.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Zebra Intan 2025 Berhasil Turunkan Pelanggaran & Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel

Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul