LSM BABAK Desak Gubernur Kalsel Cabut Perbub Tala yang Dinilai Cacat Hukum dan Rugikan Daerah

LSM BABAK Kalsel yang diketuai Bahrudin alias Udin Palui saat  berada di depan Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Setelah sebelumnya meminta DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Korupsi (BABAK) kembali mengambil langkah tegas.

Kali ini, mereka mendesak Gubernur Kalimantan Selatan untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Tala Nomor 166 Tahun 2020 beserta seluruh turunannya.

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Perbup Nomor 175 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme pengembalian dana investasi daerah berupa pinjaman modal usaha.

Namun, menurut LSM BABAK, regulasi itu disusun tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD maupun pengesahan dari Menteri Keuangan, yang semestinya menjadi dasar legalitas kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
“Perbup itu cacat hukum. Tidak ada persetujuan DPRD, tidak juga restu dari Kemenkeu. Ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bahrudin, Ketua LSM BABAK Kalsel, kepada sejumlah wartawan, Rabu  (9/7).

Ia menyebut kebijakan ini bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga diduga mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp45 miliar.
Dana dari APBD disebut telah disalurkan kepada PT. BPR Tanah Laut tanpa dasar hukum yang sah.
“Perbup tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada Perda sebagai payung hukum yang disahkan DPRD. Kalau tidak, ini jelas menabrak aturan dan mencederai prinsip tata kelola keuangan negara,” tambah Bahrudin yang akrab disapa Udin Palui ini.

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan pembagian risiko kerugian dalam Perbup tersebut yang dinilai janggal dan membebani daerah, yakni 60% risiko ditanggung oleh Pemerintah Daerah, 40% ditanggung oleh lembaga penyalur.

Menurutnya, formulasi semacam ini berpotensi membebani anggaran daerah secara jangka panjang, apalagi jika harus dipikul oleh kepala daerah baru yang tidak ikut menyusun maupun menyetujui kebijakan tersebut.
“Apakah adil jika pejabat baru harus menanggung konsekuensi hukum dan keuangan dari kesalahan pemerintahan sebelumnya?” kritiknya.

LSM BABAK memperingatkan bahwa bila Perbup ini tidak segera dicabut, stabilitas pemerintahan daerah bisa terganggu, dan pada akhirnya, masyarakat yang akan paling dirugikan.
“Kami minta Gubernur Kalsel segera turun tangan. Ini bukan soal politik, tapi soal keberpihakan terhadap hukum dan kepentingan rakyat. Jangan biarkan sistem rusak karena pembiaran,” tutup Udin Palui.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kasus Pencabulan Bocah di Pos Kamling, Wakar Lansia Ini Kerap Imingi Korban Uang Receh

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023