Libur Nataru, Aktivitas Warga Dibatasi Hingga Jam 10 Malam

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Aktivitas warga Banjarmasin di hari libur natal dan tahun baru nanti dibatasi hingga pukul 10 malam. Hari itu juga sejumlah petugas Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri dikerahkan.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menuturkan, cukup beralasan mengapa pembatasan aktivitas itu dilakukan. Itu karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19. Tambahnya lagi kembalinya zona merah di wilayah Banjarmasin.

Hal itu juga sesuai dengan hasil rapat internal bersama tim gugus tugas, terkait kembalinya zona merah di dua Kelurahan sekaligus yakni Kelurahan Pemurus dalam dan Kelurahan Pelambuan.

“Kita menyepakati untuk membatasi kegiatan aktifitas masyarakat hingga jam 10 malam,” tegasnya.

Pada liburan akhir tahun ini, lanjutnya diprediksi sangat terbuka dan kebanyakkan masyarakat akan melakukan aktivitas diluar rumah.

“Untuk itu saya menghimbau agar tahun baru ini masyarakat bisa didalam rumah saja, agar menghindari terjadinya penularan virus covid 19,” himbaunya.

Selain itu, orang nomor satu di kota baiman itu juga menerangkan bahwa TNI, Polri, Dishub, Satpol PP siap memback up

Dan juga pada skala kecilnya Satlinmas dan Trantib ditiap tiap Kelurahan pun ikut mengawal untuk memberikan edukasi.

“Untuk itu jauh jauh hari kami telah sosialisasikan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Maka itu, penegakkan perwali no 68 terkait penegakkan disiplin protokol kesehatan akan terus diupayakan dengan memaksimalkan anggaran yang tersisa.

“Untuk mendisiplinkan warga, karena laporan sementara masyarakat mulai longgar prokesnya,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Alhak bahwa Pemkot melarang apapun jenis THM yang ada untuk buka dan menjual jasanya dalam memberi fasilitas hiburan bagi warga.

“Malam tahun baru kan bertepatan jatuh pada malam Jumat, jadi sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah) 19 tahun 2011 Kota Banjarmasin mereka wajib tutup,” paparnya.

Pihaknya pun juga mengimbau kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), baik diskotek, karaoke, rumah bilyard dan sejenisnya untuk tidak beroperasi.

Namun jika ada yang kedapatan melanggar, maka itu diserahkan kepada pihak aparat penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena yang akan mengawasi langsung.

“Sanksi yang dikenakan kita serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegakkan Perda,” pungkasnya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment