Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Penekanan ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, sebagai bagian integral dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.
Akhmad Fydayeen menjelaskan bahwa LHKPN adalah instrumen resmi yang diamanatkan oleh
undang-undang untuk memelihara dan menegakkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.
“LHKPN jauh melampaui sekadar kewajiban administratif. Ini adalah simbol komitmen moral seorang pejabat terhadap jabatannya dan wujud kesiapan untuk diawasi oleh publik. Kepatuhan 100% dalam pelaporan LHKPN merupakan indikator fundamental dari kedisiplinan dan integritas seorang pemimpin,” tegasnya.
Transparansi Kekayaan: Pilar Menuju Birokrasi Profesional
Inspektur Daerah menggarisbawahi bahwa keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
LHKPN memiliki peran kunci dalam ekosistem integritas daerah:
Menumbuhkan Akuntabilitas: LHKPN memastikan bahwa setiap penambahan atau
perubahan harta kekayaan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan sesuai dengan
sumber penghasilan yang sah.
Menciptakan Tolak Ukur: Laporan harta kekayaan menjadi tolak ukur bagi pimpinan daerah dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat, berdasarkan rekam jejak kepatuhan dan kejujuran.
Penguatan Pengawasan Internal: Inspektorat Daerah bertindak sebagai Tim Khusus Pengelola LHKPN, bertugas memonitor dan mengevaluasi kepatuhan wajib lapor, serta memastikan data yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN KPK adalah lengkap dan
benar.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan seluruh wajib lapor, seperti Pejabat Eselon II, memahami teknis pengisian dan memenuhi batas waktu pelaporan yang ditetapkan. Disiplin dalam melaporkan kekayaan adalah cerminan dari keseriusan kita dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan
mengawal proses pelaporan LHKPN ini sebagai langkah berkelanjutan dalam mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan dipercaya publik.
Penulis: Iman Satria
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya