Lepas dari Dakwaan Berencana, David Diputus 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Yayan

Terdakwa David saat mendengarkan vonis majelis hakim di PN Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Muhammad David Amrullah alias David akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam kasus pembunuhan terhadap Yayan Ranti alias Yayan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (1/12/2025), setelah majelis menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perkara ini memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Hakim menilai rangkaian kejadian lebih tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan tanpa rencana sebagaimana Pasal 338 KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU Sendra—yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara—mengatakan masih pikir-pikir, sementara terdakwa langsung menyatakan menerima.

Peristiwa berawal 4 Juni 2025 di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Korban dan terdakwa terlibat cekcok setelah korban memukul motor David. Insiden itu sempat dilerai saksi Gustrianto alias Anto. Namun sebelum berpisah, David menutup pertikaian dengan ancaman, “Awas kalau ketemu aku.”

Enam hari kemudian, 10 Juni 2025, keduanya kembali bertemu secara tidak sengaja di lokasi yang sama. Situasi kembali memanas. Jaksa menyebut David mengejar korban sambil membawa pisau. Korban sempat kabur namun kembali berhadapan dengan terdakwa.

Dalam benturan singkat tersebut, David menusukkan pisau sebanyak dua kali, salah satunya mengenai leher dan menyebabkan pendarahan hebat. Korban sempat bersimpuh meminta maaf, namun David tetap meninggalkan lokasi.

Saksi Anto berusaha memberikan pertolongan, namun korban meninggal sebelum tiba di rumah sakit.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Propam Polda Kalsel dan TNI Perkuat Sinergi Pengamanan Akhir Tahun dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

Lewat Forum Terbuka, GKJI Kalsel Kumpulkan Aspirasi Publik untuk Reformasi Polri

Miliki Laboratorium Forensik, Polda Kalsel Butuhkan Sarjana Kimia