Laporan Dilimpahkan ke Jalur Salah, BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Jalan Kotabaru

Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in saat menyerahkan laporan ke PTSP Kejati Kalsel (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – LSM BP3K-RI (Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (16/4/2025), untuk menanyakan tindak lanjut laporan mereka terkait proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer

Proyek yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp13,7 miliar itu diduga mengalami sejumlah kejanggalan serius.

Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, menegaskan bahwa laporan sebelumnya justru dialihkan ke Asisten Intelijen (Asintel), padahal seharusnya ditangani langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).

“Laporan kami jelas-jelas menyangkut dugaan korupsi, tapi malah dilempar ke Asintel yang secara kewenangan tidak bisa melakukan penyelidikan langsung. Ini membuat laporan kami seperti mandek,” ujar Muslim usai menyerahkan surat laporan lanjutan.

Proyek jalan tersebut diketahui bersumber dari dana APBD Tahun 2023. BP3K-RI menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya dan meminta Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati S.H., M.H., untuk menindaklanjuti dengan serius.

“Ini bukan soal pribadi atau lembaga kami, tapi soal transparansi anggaran publik. Kami minta disposisi dilakukan sesuai isi dan tujuan laporan,” tambahnya.

BP3K-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ditangani secara hukum dengan prosedur yang benar.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Usai Tuntutan 19 Tahun Dibacakan, Keluarga Korban Ngamuk dan Kejar Sule di PN Banjarmasin

Dikawal TNI, Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Temuan Audit 2014–2023

Peringati HUT Reserse ke-78, Polda Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako ke Pedagang, Rumah Singgah Kanker Anak, dan Anak Yatim