Lagi Bungkus Paket Sabu, Kristanto Diciduk Polisi

SABU PELAKU-Sebanyak 25 paket kecil Sabu berat 6,42 Gram, milik Kristanto membuatnya masuk bui Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (14/5/2020) dini hari. (foto:ist) 

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Yulia Kristanto alias (42) yang sedang membungkus paket kecil sabu berat 6,4 gram dia diciduk polisi, Kamis (14/5/2020) pukul 00.15 Wita dini hari. Saat digrebek dia berada di ruang depan rumah Jalan Veteran Komplek Al-Ikhwan Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari tangan pelaku polisi menyita 25 plastik klip berisikan serbuk kristal narkotika jenis Sabu, dua timbangan digital, dua bundel plasatik klip, dua sendok terbuat dari sedotan plastik dan uang sebesar Rp150 Ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram itu.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi melalui Kanit Reskrim, H Iptu Timur Yono mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari informasi warga bahwa di lokasi tersebut ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba.

“Atas perintah kapolsek, kita langsung tindak lanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lapangan dan akhirnya pelaku berhasil kita bekuk tanpa perlawanan,”ujar Timur Yono.

Kanit memperingatkan kepada para budak Sabu untuk tidak main-main di wilayahnya. Karena pihaknya pasti menindak tegas dan menangkap pemain narkoba tersebut.

“Pelaku pun mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya Yulia Krsitanto kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Timur Yono.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Truk Dalmas Polresta Banjarmasin Disiagakan Layani Jamaah Haul Guru Sekumpul ke Martapura

Kanopi Alfamart di Gambut Ambruk Timpa Motor di Parkiran

Viral, Mobil Unit Majta Peninggalan Almarhum Guru Zuhdi Dicuri, Berujung Laka Tunggal