Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Para pelaku narkotika jaringan Aceh–Kalsel, yakni Azhar dan Heriadi yang terlibat permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I mulai disidang di PN Banjarmasin.
Selain keduanya, JPU juga menghadirkan Syajfullah (berkas perkara terpisah) diamankan di Desa Pemajatan Gambut dengan barang bukti mencapai 2 kg sabu.
Sabu tersebut menurut dakwaan jaksa merupakan barang yang dibawa Azhar dan Heriadi dari Medan ke Banjarmasin atas suruhan Jhon dan Jalaludin (DPO).
Pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, JPU Noni SH nampak menghadirkan saksi petugas yang mengamankan Azhar dan Heriadi serta Syaifullah yakni Arioe Delano yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Keterangan saksi, menyebutkan kalau mereka menerima informasi masyarakat terkait peredaran sabu di wilayah Gambut. “Setelah melakukan pengintaian, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap Syaifullah di kediamannya di Jalan Pemajatan,” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.
Dari penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu seberat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, serta 10 butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam.
Syaifullah mengakui bahwa sabu tersebut baru saja diterimanya dari Azhar dan Heriadi.
Berdasarkan keterangan itu, mereka lanjut saksi kemudian menangkap Azhar dan Heriadi di sebuah rumah makan di Jalan A. Yani Km 14 Gambut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya boarding pass penerbangan, koper, pakaian dengan lakban, serta ponsel milik para terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Azhar mengakui telah dua kali mengantarkan sabu dari Medan ke Banjarmasin atas perintah Jhon dan Jalaludin (DPO). Pada pengantaran pertama Juli 2025, ia menerima upah Rp30 juta. Untuk pengantaran kedua yang berujung penangkapan, Azhar dijanjikan Rp70 juta, sementara Heriadi dijanjikan Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas keterangan saksi, ketiga terdakwa membenarkannya. Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya