Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mulai menggelar sidang perkara narkotika dengan barang bukti hampir dua kilogram sabu yang menjerat tiga terdakwa, yakni Syaifullah, Azhar, dan Heriadi.
Ketiganya dihadirkan dalam persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni, SH dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, SH, MH, membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa secara bergantian, lantaran berkas perkara mereka di-split.
Selama pembacaan dakwaan, ketiganya tampak serius menyimak uraian jaksa di ruang sidang.
Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu, terdakwa Syaifullah alias Ipul mendapat instruksi dari seorang pria bernama Hormansyah yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjemput dua orang di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Untuk mendukung operasional, Hormansyah mentransfer dana sebesar Rp1 juta kepada terdakwa guna menyewa kendaraan.
Usai menerima perintah, terdakwa mendatangi bandara dan menjemput Azhar serta Heriadi sesuai kode yang telah disepakati. Ketiganya kemudian meninggalkan bandara menggunakan mobil yang dikendarai Syaifullah.
Di tengah perjalanan, Azhar mengungkapkan bahwa koper yang dibawanya berisi delapan paket narkotika jenis sabu.
Setelah sempat berhenti untuk makan, rombongan menuju rumah terdakwa di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sekitar pukul 20.20 Wita, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan yang sebelumnya menerima informasi masyarakat, melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Syaifullah.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram dan berat bersih 1.935,76 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, timbangan digital, dua unit telepon seluler, serta sepuluh butir pil ekstasi dengan berat bersih 3,83 gram yang disimpan di dalam lemari pakaian.
Kepada penyidik, terdakwa Syaifullah mengakui narkotika tersebut baru saja diterimanya dari Azhar dan Heriadi.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian menangkap kedua terdakwa lainnya di kawasan Jalan A. Yani, Gambut.
Keduanya mengakui membawa sabu tersebut dari luar daerah dan menyerahkannya kepada Syaifullah.
Hasil uji laboratorium forensik memastikan sabu mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi mengandung MDMA, yang keduanya termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa Syaifullah telah beberapa kali menjalankan perintah Hormansyah dalam jaringan peredaran sabu dan menerima upah sekitar Rp2 juta untuk setiap kilogram narkotika yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika tanpa hak dan tanpa izin.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan, khusus terhadap terdakwa Syaifullah.
Dari keterangan saksi, terdakwa tampak membenarkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut di persidangan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya