Kurir 500 Gram Sabu, Warga Kasturi Banjarbaru Dituntut 10 Tahun Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
JPU Nonie Ervina Rais, SH saat membacakan tuntutan untuk Akhmad Masruni, kurir sabu warga Jalan Kasturi Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara narkotika dengan nomor 785/Pid.Sus/2025/PN Bjm kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Nonie Ervina Rais, SH ini memasuki agenda penting, yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Akhmad Masruni.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Atas dasar itu, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tuntutan tersebut dibacakan Nonie di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.

Mendengar isi tuntutan, terdakwa tampak pasrah. Kepada majelis hakim, ia hanya meminta keringanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Namun JPU menegaskan tetap pada tuntutannya. Menurut Nonie, tuntutan disusun berdasarkan beratnya peran terdakwa dalam rantai peredaran sabu, jumlah barang bukti yang besar, serta aktivitas terdakwa yang dilakukan berulang kali dan terstruktur.

Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Perkara ini bermula ketika terdakwa bekerja untuk seseorang bernama Ali (DPO) sebagai kurir sabu sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025. Terdakwa bertugas mengambil sabu di kawasan Jalan Alalak, tepatnya di sebuah musala, sesuai arahan Ali. Setelah menerima sabu dari kurir lain, terdakwa membawanya pulang untuk menimbang dan memecahnya menjadi paket-paket sesuai instruksi.

Dari penimbangan, sabu tersebut memiliki berat 500 gram. Terdakwa kemudian memecahnya menjadi paket 25 gram, 50 gram, dan 100 gram menggunakan sendok dan timbangan digital. Foto paket sabu yang telah dibagi dikirimkan ke Ali sebagai laporan.

Setelah pembagian paket, Ali memberikan nomor-nomor pembeli. Terdakwa kemudian menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi penyerahan, termasuk metode “ranjau” atau menaruh barang di titik tertentu.

Naas, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap terdakwa di Komplek Mahantas Modern Land, Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan. Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu 25,19 gram, 1 kantong plastik hitam, 1 unit handphone Vivo, dan 1 unit sepeda motor Soul GT DA 6245 AKK.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah terdakwa di Jalan Kasturi No. 999A, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa 13 paket sabu seberat 300,33 gram, plastik klip dalam jumlah besar, serta timbangan digital besar dan kecil.

Total barang bukti sabu yang ditemukan mencapai lebih dari 320 gram. Sementara dari keterangan terdakwa, ia telah tiga kali mengantarkan sabu pada bulan yang sama, masing-masing 100 gram, 50 gram, dan 50 gram.

Untuk pekerjaannya sebagai kurir, terdakwa mengaku menerima upah Rp 11 juta yang ditransfer melalui top-up Gopay.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar