Kurang 24 Jam, Pembunuh Mantan Istri Diringkus Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – KEJADIAN pembunuhan yang dilakukan mantan suami terhadap istri nya yang terjadi pada Mei 2020 tahun lalu kembali terulang . Kali ini terjadi di Jalan Sultan Adam Komplek Perkasa Indah Jalur 3 RT 21 Kelurahan Surgi Mufti Banjarmasin Utara,Jumat (6/2/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.

Rahmad Sukarna (45) menghembuskan nafas terakhir akibat sejumlah luka tusukan yang dilakukan mantan suami isterinya berinisial HW

Menurut mertua korban, Mariati kejadian bermula, HW datang ke rumah mantan istrinya membawa sebilah pisau. Saat itu anak perempuannya yang bernama Emilia berada di halaman rumah bersama suaminya.
“Saya di dalam rumah, Tiba-tiba saya dengar suara minta tolong,” ujar Mariana kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).

Saat keluar rumah, Mariana sudah menemukan RS dalam keadaan tertelungkup karena dianiaya oleh HW.
Bersama anak perempuan nya Mariati icoba berusaha melerai HW.

Namun istri korban juga tak luput kena sabetan pisau di bagian tangan saat berusaha menyelamatkan suaminya.

Korban, terang Mariana, sempat berusaha bangkit dan masuk ke dalam rumah agar tak dianiaya oleh HW.
“Korban sempat masuk ke dalam rumah dan mengunci dari dalam. Sampai di dalam rumah, kami sudah melihat korban roboh di depan pintu,” jelasnya.

Usai menganiaya RS, HW kabur. Korban RS bersama istrinya kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, RS mengembuskan nafas terakhir.
Menerima laporan adanya tindak pidana pembunuhan, polisi kemudian memburu HW.
Kurang dari 24 jam, HW berhasil ditangkap di Jalan Sungai Lulut tanpa perlawanan.

“Tim gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin dan Buser Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu.

Untuk kepentingan penyelidikan, HW kemudian dibawa ke Mapolres Banjarmasin. RS terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment