Korban Dugaan Mafia Tanah Kembali Buka Fakta Baru

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

“SKT 047 Diduga Dirampas  Bukan Disita”

Banjarmasin, BARITO – Agar adanya dugaan mafia tanah atas perkara ditahun 2013 dan 2016 terang benderang,  korban Muhammad  kembali mengungkap fakta baru.

Fakta yang dimaksud adalah soal  pengaduan Maksum yang akhirnya dia dan dua orang lainnya terjerat hukum. Dimana dasar yang dimiliki  adalah  SHM 6156 atas nama H.Saberi bin haji Yusuf sebagai pemilik tanah. Dan juga diatas tersebut ada SKT 047  dan PBB atas nama H Asmawi.

Yang  diadukan saat itu terang Muhammad adalah saudara H.Asnawi sesuai surat Kapolda Kalsel no.3312/2017 perihal klarifikasi LP no.40/2016 tersangkanya H.Asnawi Cs.

Setelah diungkap  SHM 6156  berasal dari SHM pengganti atas hilangnya  SHM no.98/1981 yang terbukti SHM  tersebut diduga palsu.

“Karena palsu maka SHM 6156 dianggap hukum  palsu,” ujar Muhammad, Senin (7/2).

Sementara jelas dia, saat itu dengan dasar pengaduan Maksum, penyidik telah menyita SKT 047.

Secara hukum jelas Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, SKT 047 bisa dikatakan jadi korban perampasan bukan penyitaan.

Dan karena hasil rampasan tegas dia, maka  aparat hukum wajib mengembalikan SKT 047 itu kepada pemiliknya (Asmawi).

Selain itu penyitaan terhadap SKT diduga ilegal karena nama yang tercantum di SKT tersebut

bukan  nama  Asnawi (nama palsu) yang tertuang  dipengaduan  Maksum tapi  Asmawi.

Sedangkan dasar penyitaan adalah laporan polisi yang tertera H.Asnawi sebagai  tersangka. Sementara bukti SHM yang ilegal juga pengaduannya pengguna nama palsu (H.Asnawi, Muhammad SH bin Jurain).

Kemudian lanjut dia hasil forensik, saksi saudara  Maksum  (merupakan anak dari sdr Saberi almarhum yang tertera disurat dakwaan, dan juga saksi lain semua diduga palsu dan sumpah palsu.

“Anehnya  beberapa alat bukti  yang disebutkan itu dipergunakan oleh aparat  hukum untuk menegakan hukum,” ujarnya.

Maka secara hukum disimpulkan kami korban divonis dan dipenjarakan bukan atas dasar hukum  tapi dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum petugas hukum.

Atau  dakwaan dan vonis dianggap  tidak sah secara hukum karena alat bukti  SKT 047  yang dihadirkan dipersidangan itu  bukan hasil penyitaan tapi hasil perampasan  terhadap saudara H.Asmawi yang nama H. Asmawi itu tidak ada kaitan hukum dengan Nama H.Asnawi (nama palsu).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kasus  tahun 2013   SKT no 112/1985  juga jadi korban kebohongan publik, faktanya hasil forensik tidak ada menyatakan Non Edentik, tapi ditebali

Maka bisa dikatakan, semua berita acara dari penyidik, dakwaan, tuntutan, serta vonis hakim  baik tahun 2013 dan tahun 2016 tersebut dianggap bagian dari praktik mafia hukum serta praktik penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan orang dihukum dengan alat bukti hasil kejahatan.

Serta tanah warga diambil dengan bukti bukti SHM 2104 dan SHM 6156 yang diduga palsu.

Sedangkan saudara H. Abd Masri, M. Baderun, H. Asmawi, dan Muhammad SH yang merupakan pihak korban divonis 2 tahun atas  ulah bukti SHM 2104 yang diduga palsu, hasil forensiknya diduga palsu serta saksinya menurut hukum saksi palsu dan sumpah palsu.

“Saya hanya berharap dengan bukti dan fakta-fakta yang sudah saya ungkapkan, Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi Yudisial RI, dan  satgas mafia tanah segera mengambil  langkah hukum.Jangan sampai negara  ini jadi mainan dan hancur ditangan para mafia tanah dan mafia hukum,” katanya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar