“SKT 047 Diduga Dirampas Bukan Disita”
Banjarmasin, BARITO – Agar adanya dugaan mafia tanah atas perkara ditahun 2013 dan 2016 terang benderang, korban Muhammad kembali mengungkap fakta baru.
Fakta yang dimaksud adalah soal pengaduan Maksum yang akhirnya dia dan dua orang lainnya terjerat hukum. Dimana dasar yang dimiliki adalah SHM 6156 atas nama H.Saberi bin haji Yusuf sebagai pemilik tanah. Dan juga diatas tersebut ada SKT 047 dan PBB atas nama H Asmawi.
Yang diadukan saat itu terang Muhammad adalah saudara H.Asnawi sesuai surat Kapolda Kalsel no.3312/2017 perihal klarifikasi LP no.40/2016 tersangkanya H.Asnawi Cs.
Setelah diungkap SHM 6156 berasal dari SHM pengganti atas hilangnya SHM no.98/1981 yang terbukti SHM tersebut diduga palsu.
“Karena palsu maka SHM 6156 dianggap hukum palsu,” ujar Muhammad, Senin (7/2).
Sementara jelas dia, saat itu dengan dasar pengaduan Maksum, penyidik telah menyita SKT 047.
Secara hukum jelas Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, SKT 047 bisa dikatakan jadi korban perampasan bukan penyitaan.
Dan karena hasil rampasan tegas dia, maka aparat hukum wajib mengembalikan SKT 047 itu kepada pemiliknya (Asmawi).
Selain itu penyitaan terhadap SKT diduga ilegal karena nama yang tercantum di SKT tersebut
bukan nama Asnawi (nama palsu) yang tertuang dipengaduan Maksum tapi Asmawi.
Sedangkan dasar penyitaan adalah laporan polisi yang tertera H.Asnawi sebagai tersangka. Sementara bukti SHM yang ilegal juga pengaduannya pengguna nama palsu (H.Asnawi, Muhammad SH bin Jurain).
Kemudian lanjut dia hasil forensik, saksi saudara Maksum (merupakan anak dari sdr Saberi almarhum yang tertera disurat dakwaan, dan juga saksi lain semua diduga palsu dan sumpah palsu.
“Anehnya beberapa alat bukti yang disebutkan itu dipergunakan oleh aparat hukum untuk menegakan hukum,” ujarnya.
Maka secara hukum disimpulkan kami korban divonis dan dipenjarakan bukan atas dasar hukum tapi dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum petugas hukum.
Atau dakwaan dan vonis dianggap tidak sah secara hukum karena alat bukti SKT 047 yang dihadirkan dipersidangan itu bukan hasil penyitaan tapi hasil perampasan terhadap saudara H.Asmawi yang nama H. Asmawi itu tidak ada kaitan hukum dengan Nama H.Asnawi (nama palsu).
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk kasus tahun 2013 SKT no 112/1985 juga jadi korban kebohongan publik, faktanya hasil forensik tidak ada menyatakan Non Edentik, tapi ditebali
Maka bisa dikatakan, semua berita acara dari penyidik, dakwaan, tuntutan, serta vonis hakim baik tahun 2013 dan tahun 2016 tersebut dianggap bagian dari praktik mafia hukum serta praktik penyalahgunaan wewenang, yang menyebabkan orang dihukum dengan alat bukti hasil kejahatan.
Serta tanah warga diambil dengan bukti bukti SHM 2104 dan SHM 6156 yang diduga palsu.
Sedangkan saudara H. Abd Masri, M. Baderun, H. Asmawi, dan Muhammad SH yang merupakan pihak korban divonis 2 tahun atas ulah bukti SHM 2104 yang diduga palsu, hasil forensiknya diduga palsu serta saksinya menurut hukum saksi palsu dan sumpah palsu.
“Saya hanya berharap dengan bukti dan fakta-fakta yang sudah saya ungkapkan, Presiden Joko Widodo, Ketua Komisi Yudisial RI, dan satgas mafia tanah segera mengambil langkah hukum.Jangan sampai negara ini jadi mainan dan hancur ditangan para mafia tanah dan mafia hukum,” katanya.
Penulis: Filarianti Editor: Mercurius