Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tuduhan penggunaan dokumen palsu dalam sejumlah proses hukum kembali mencuat di Kota Banjarmasin. Muhammad SH bin Juraid, warga yang mengaku menjadi korban mafia tanah, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik dugaan pemalsuan dokumen yang disebutnya telah merugikan masyarakat kecil.
Sebelumnya, Muhammad telah melaporkan Lurah Sungai Lulut ke Wali Kota Banjarmasin atas dugaan pemalsuan surat sporadik, surat kuasa, perjanjian pengikatan jual beli, hingga surat pernyataan ahli waris. Kini, ia kembali menyoroti perkara lama yang pernah menjeratnya pada 2013 dan 2016.
Muhammad, yang juga seorang advokat, menilai negara gagal memberikan perlindungan hukum kepada warganya.
“Kita terus kejar dan ungkap ketidakadilan yang dialami warga sebagai objek pajak negara. Aparat kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman itu digaji dari uang rakyat untuk memberi pelayanan hukum, bukan sebaliknya,” ujarnya kepada Barito Post, Minggu (16/11/2025).
Ia menuding sejumlah kejanggalan terjadi dalam dua perkara tersebut.
“Negara yang berlandaskan Pancasila seharusnya melindungi warga. Namun justru terjadi penindasan dan kebohongan yang membabi buta,” tegasnya.
Menurutnya, berkas perkara yang menjeratnya penuh kecacatan hukum karena diduga memakai dokumen palsu sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Oknum penyidik memalsukan berkas, oknum jaksa memalsukan dakwaan dan tuntutan, dan oknum hakim pun diduga memalsukan putusan,” katanya.
Bukti-bukti yang Diungkap
Muhammad menunjukkan sejumlah dokumen yang ia klaim sebagai bukti kejanggalan, di antaranya:
Hasil Labfor No. 0026/2013 dan No. 2924/2016 yang menurutnya bukan produk resmi Polri, melainkan rekayasa pihak luar (labfor bodong).
SHM 2104 dan 6156 yang diduga hasil pemalsuan mafia tanah dan dijadikan lawan atas tuduhan kepolisian terhadap segel palsu masyarakat No. 112 dan 047.
Dugaan persengkokolan mafia tanah dengan oknum aparat sehingga SHM tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti.
Pemalsuan identitas pada perkara tahun 2016 di mana namanya ditulis sebagai “Muhammad SH bin Jurain”.
Karena alat bukti tersebut dinilai tidak sah, ia menilai seluruh proses hukum, mulai dari kesaksian para saksi, dakwaan, tuntutan, hingga putusan, otomatis cacat.
“Jika alat bukti, saksi, dakwaan hingga putusan didasarkan pada dokumen palsu, maka masyarakat dijebloskan ke penjara dengan dokumen mafia hukum,” katanya.
Desak Pemerintah Pusat Bertindak
Muhammad menegaskan akan terus memperjuangkan pengungkapan mafia tanah dan mafia hukum di Banjarmasin. Ia meminta pemerintah pusat turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua Mahkamah Agung, Menkopolhukam, Menkumham, Menkeu, hingga Menteri ATR/BPN mengusut kasus mafia hukum dan mafia tanah ini sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya